![]() |
| Suasana Press Release di Kejaksaan Negeri Palembang (SuaraIndo.id/Dok) |
SuaraIndo.id - Penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga Rabu (5/8/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah memeriksa 69 orang saksi, termasuk delapan anggota DPRD Kota Palembang, guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada proyek yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada pemeriksaan puluhan saksi. Penyidik masih menelusuri aliran penggunaan anggaran, mengumpulkan alat bukti, serta membuka peluang memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
"Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar Ali Akbar.
Dari total saksi yang telah diperiksa, delapan di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Palembang. Meski demikian, Kejari belum mengungkap identitas para legislator tersebut demi menjaga objektivitas dan efektivitas penyidikan yang masih berlangsung.
"Nama-nama saksi belum bisa kami sampaikan karena penyidikan masih berjalan. Pada waktunya akan kami informasikan," katanya.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga menggandeng sejumlah ahli, mulai dari ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Keterangan para ahli menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan pelanggaran pada pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut.
Sejauh ini, Kejari mengaku telah mengantongi gambaran awal mengenai potensi kerugian negara. Namun, besaran kerugian belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu hasil audit resmi dari instansi yang berwenang.
"Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada," ungkap Ali Akbar.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak Inspektorat Kota Palembang yang sempat tertunda akibat ketidakhadiran akan segera dijadwalkan ulang sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Tak hanya fokus pada proyek pemeliharaan, Kejari Palembang juga tengah mengusut dugaan korupsi pada proyek pengadaan lampu penerangan jalan. Meski berada dalam sektor yang sama, Ali Akbar menegaskan kedua perkara memiliki objek yang berbeda sehingga ditangani melalui penyidikan yang terpisah.
"Ada dua kegiatan yang kami tangani, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Keduanya merupakan objek yang berbeda sehingga penyidikannya dilakukan secara terpisah," jelasnya.
Ali Akbar mengungkapkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara pemeliharaan lampu jalan diterbitkan pada 27 Juni 2026. Dalam waktu sekitar 40 hari, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan berbagai dokumen penting, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Ia memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta hukum terungkap.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ali Akbar.
