DPRD Kalbar Dorong Kejelasan Status Karhutla, Anggaran Penanganan Diminta Diperkuat

Editor: Admin author photo

Keterangan Foto, Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, Ritaudin. Kamis (13/8/2026).
Suaraindo.id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dinilai perlu diperkuat menyusul meningkatnya titik panas dan munculnya kabut asap di sejumlah wilayah.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Barat, Ritaudin, mendorong pemerintah daerah segera memastikan status kondisi karhutla yang terjadi saat ini. Kejelasan status dinilai penting sebagai dasar untuk memperkuat penanganan sekaligus membuka peluang penambahan dukungan anggaran.

Menurut Ritaudin, DPRD Kalbar pada prinsipnya siap memberikan dukungan apabila kondisi karhutla di lapangan memang membutuhkan penanganan yang lebih serius. Namun, dukungan tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan mengacu pada kondisi faktual di lapangan.

“Kalau DPRD tentu mendukung apabila memang kondisi yang ada riil dan membutuhkan penanganan serius. Tapi dasarnya harus jelas dulu. Pemerintah harus menetapkan statusnya, apakah sudah masuk status bencana atau belum,” kata Ritaudin saat ditemui, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai anggaran yang tersedia saat ini belum sepenuhnya memadai untuk menghadapi ancaman karhutla yang hampir setiap tahun terjadi di Kalbar. Selain persoalan pembiayaan, pemerintah juga dinilai perlu menyampaikan gambaran yang lebih terukur mengenai program, kebutuhan peralatan, personel dan strategi penanganan karhutla.

“Kalau saya lihat memang belum cukup. Kita juga belum mendapatkan gambaran secara detail program yang akan dijalankan untuk penanganan karhutla ini. Padahal ini kejadian yang hampir setiap tahun terjadi di Kalbar,” ujarnya.

Ritaudin menjelaskan, penetapan status bencana dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBD. Menurutnya, peluang tersebut masih terbuka karena pembahasan anggaran perubahan Pemerintah Provinsi Kalbar masih berlangsung.

“Kalau status bencana sudah ditetapkan, otomatis pemerintah punya dasar untuk menggeser atau menambah anggaran. Saat ini masih dalam pembahasan anggaran perubahan dan KUA-PPAS juga belum ditetapkan, jadi belum terlambat,” jelasnya.

Ia kemudian mengingatkan pola penanganan kondisi darurat yang pernah dilakukan pemerintah saat pandemi COVID-19. Ketika status darurat ditetapkan, sejumlah anggaran yang dinilai tidak mendesak dapat dialihkan untuk mendukung penanganan kondisi yang membutuhkan respons cepat.

“Seperti waktu COVID dulu. Setelah ditetapkan sebagai bencana, anggaran yang tidak terlalu urgen bisa dialihkan untuk fokus menangani kondisi darurat yang terjadi,” katanya.

Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan apabila kondisi karhutla di Kalbar semakin membutuhkan penanganan luar biasa dan dukungan anggaran yang lebih besar.

Namun, Ritaudin menegaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah meluas. Pemerintah bersama Satgas Karhutla perlu memperkuat pencegahan dan deteksi dini dengan memanfaatkan data wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Kalau Satgas sudah terbentuk, harusnya sudah ada data titik-titik lokasi pembukaan lahan di setiap kabupaten dan kota. Dengan begitu antisipasi bisa dilakukan lebih awal,” ujarnya.

Menurutnya, data mengenai lokasi rawan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan wilayah prioritas pengawasan dan mempercepat respons apabila ditemukan potensi kebakaran.

Di sisi penegakan hukum, Ritaudin meminta aparat bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Sanksi yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa berulang.

“Kalau perusahaan terbukti melakukan pembakaran lahan, sanksinya harus tegas. Bila perlu dicabut izinnya agar ada efek jera,” tegasnya.

Sementara bagi masyarakat atau petani yang melakukan pembukaan lahan sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, pemerintah dinilai perlu mengedepankan pembinaan, pendampingan dan pengawasan. Pendekatan tersebut diperlukan agar masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pertanian tanpa menimbulkan risiko kebakaran yang lebih luas.

Ritaudin menegaskan, dalam kondisi saat ini pemerintah perlu memprioritaskan percepatan pemadaman untuk mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat. Bersamaan dengan itu, kejelasan mengenai status karhutla juga harus segera dipastikan agar langkah penanganan dapat dilakukan secara lebih terukur.

“Yang paling penting sekarang adalah antisipasi dan pemadaman terlebih dahulu untuk mengurangi dampak kabut asap. Setelah itu pemerintah harus segera memastikan status kondisi yang kita hadapi saat ini,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini