Suaraindo.id – Dugaan pencemaran Sungai Lape yang dikaitkan dengan aktivitas PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Sanggau. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Sanggau, Selasa (18/8/2026).Kades Hariyanto bersama masyarakat Desa Binjai saat diwawancarai usai RDP.
RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, Wakil Ketua DPRD Robby, Kajari Sanggau Eben Ezer, Wakapolres Sanggau Kompol Radian Andy Pratomo, Asisten I Pemkab Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabag Hukum, Camat Tayan Hulu, Kepala Desa Binjai, perwakilan masyarakat serta pihak PT SBW.
Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki mengatakan, laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah perusahaan ke Sungai Lape perlu ditindaklanjuti secara serius. Terlebih, terdapat temuan air sungai yang terlihat berwarna hitam di sekitar lokasi.
“Yang jelas yang pertama yang berkaitan memang ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan pembuangan limbah dari pabrik SBW ke sungai. Nah ini kan memang tidak diperbolehkan dan tadi dari bukti yang ada memang hitam air yang dikeluarkan,” ujar Hengki seusai RDP.
Menurut Hengki, keberadaan perusahaan memang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Namun, manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.
Ia meminta PT SBW maupun seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup.
“Mereka bekerja di sini. Ya mereka juga harus menaati peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan lingkungan hidup. Jangan mencemari sungai yang ada karena bagaimanapun sungai ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat,” tegasnya.
Hengki juga meminta perusahaan menghormati kearifan lokal masyarakat sekitar agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Jadi pihak perusahaan ini harus lebih bijaksana, lebih arif dalam menyikapi persoalan ini agar tidak timbul persoalan-persoalan. Karena bagaimanapun hadirnya perusahaan ini kan juga ada nilai ekonomis bagi masyarakat setempat dan Kabupaten Sanggau,” katanya.
Ia turut menyoroti keberadaan sejumlah pipa yang diduga menjadi saluran keluarnya air dari area perusahaan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diperiksa dan diperbaiki apabila ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ketika air itu masih keruh, kita mengatakan memang air itu air limbah, nah ini jadi persoalan. Dan ada pipa-pipa yang keluar dari ini, ini memang harus segera diperbaiki oleh pihak perusahaan,” pintanya.
Sebagai langkah awal, DPRD Sanggau mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme kewilayahan dan kearifan lokal di tingkat desa. Namun, DPRD juga akan melakukan pendalaman dengan menurunkan Komisi III untuk melihat langsung kondisi di lokasi PT SBW.
“Memang kita berharap ini diselesaikan dulu secara hukum kewilayahan di tingkat desa. Terus ada juga nanti bagaimana ke depannya agar tidak terjadi hal yang serupa. Nanti dari Komisi III akan berkunjung langsung ke SBW. Apa sih persoalan, bagaimana sih permasalahan-permasalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” ujar Hengki.
Apabila dari hasil pendalaman ditemukan persoalan serius, DPRD Sanggau tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih lanjut melalui mekanisme pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Apakah perlu nanti kalau memang ini tidak sekian, apa perlu dibuat pansus atau pansus, itu kan mekanisme-mekanisme yang bisa kita ambil,” katanya.
Hengki sekaligus memberikan peringatan kepada seluruh investor dan perusahaan di Kabupaten Sanggau agar menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran penting dalam menjalankan aktivitas usaha.
“Pada intinya, bukan hanya pada SBW, kepada seluruh perusahaan atau investor atau investasi yang ada di Kabupaten Sanggau, tolong jaga lingkungan hidup, keberlangsungan hidup masyarakat di situ dan segala fauna yang ada, termasuk ikan atau apa, jangan mencemari sungai, karena sungai ini merupakan sumber bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Sanggau,” tegasnya.
“Ini warning, ini peringatan, ini alarm bagi seluruh investor-investor yang ada di Sanggau. Jangan membuang limbah ke sungai kalau kondisi memang tidak layak untuk dibuang ke sungai,” sambung Hengki.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui verifikasi lapangan dan pengambilan sampel.
Pengambilan sampel dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 4 Agustus 2026 dengan mengambil dua titik sampel yang kemudian diuji di Laboratorium Mutu Agung Lestari.
Kemudian pada 9 Agustus 2026, DLH Sanggau bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup kembali melakukan pengambilan lima sampel. Sampel tersebut diuji di laboratorium Baristan dan Skopindo.
“Terkait dari kami, memang kami menindaklanjuti dari hasil verifikasi lapangan bersama dengan kepolisian, dan juga perangkat daerah, desa, dan juga Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Yesaya.
Selain pengambilan sampel, DLH juga telah melakukan tindakan penghentian terhadap sumber yang diduga menjadi sumber pencemar.
“Jadi memang kami sudah melaksanakan pengambilan sampling di lokasi. Dan yang kedua itu kami sudah melaksanakan penyegelan ya, memasang PPL di lokasi yang kami duga adanya pelanggaran. Kami sudah melaksanakan SOP yaitu penghentian sumber pencemar yang diduga sumber pencemar,” jelasnya.
Meski demikian, hingga RDP berlangsung pada Selasa (18/8/2026), hasil uji laboratorium belum diterima DLH Sanggau.
“Terkait hasil laboratorium memang belum kami terima sampai pada hari ini ya, hari Selasa tanggal 18 Agustus belum kami terima hasilnya,” katanya.
Yesaya menjelaskan, PT SBW sebelumnya juga telah mendapatkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Barat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pengawasan sebelumnya.
“Perlu diketahui juga PT SBW ini sebelumnya dilaksanakan juga verifikasi lapangan bersama DLHK dan kami dan sudah dilaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang ditandatangani oleh Gubernur,” ungkapnya.
Untuk pengaduan terbaru, apabila hasil pengujian nantinya membuktikan adanya pelanggaran, PT SBW dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau misalkan terbukti bisa saja diberikan sanksi lagi, sanksi tambahan terkait dengan pengaduan,” tegas Yesaya.
Salah satu bentuk sanksi yang berpotensi diberikan berkaitan dengan ketidaksesuaian kondisi lapangan dengan dokumen lingkungan perusahaan.
Menurut Yesaya, perusahaan dapat diwajibkan melakukan penyusunan atau penyesuaian kembali dokumen lingkungan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Selain itu, terdapat potensi sanksi berupa denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan yang berlaku.
DLH Sanggau kini masih menunggu hasil uji laboratorium dari sejumlah laboratorium yang ditunjuk sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kepala Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, berharap persoalan dugaan pencemaran Sungai Lape dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan kearifan lokal dan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
Ia mengapresiasi DPRD Sanggau yang telah mempertemukan masyarakat dan pihak perusahaan melalui RDP untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Kami berharap kasus ini bisa ada penyelesaian dari pihak perusahaan di sana. Kami minta supaya pihak perusahaan bisa menyelesaikan secara kearifan lokal adat yang tetap hidup di tengah-tengah masyarakat kami. Itu yang kami inginkan. Harapan saya kasus ini bisa cepat selesai,” ujar Heriyanto.
Menurutnya, masyarakat Desa Binjai memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian sungai dan alam karena keduanya menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
“Bagi kami, sungai, kami masyarakat adat menjaga sungai, menjaga alam, supaya keseimbangan alam itu terjaga dengan baik. Sehingga barang siapa yang merusak alam, ya tentu berhadapan dengan sanksi adat yang berlaku di wilayah kami,” tegasnya.
Heriyanto juga menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dalam RDP disebut belum mengakui bahwa air berwarna hitam di Sungai Lape berasal dari aktivitas PT SBW.
“Sampai dengan tadi kami menyayangkan, sampai dengan pertemuan tadi, pihak perusahaan masih tidak kooperatif, pihak perusahaan masih belum mengakui bahwa sungai air yang hitam itu berasal dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Namun, ia menyebut masyarakat bersama aparat telah melihat kondisi tersebut secara langsung di lapangan.
“Tapi secara visual kemudian secara kasat mata kami sudah melihat sendiri, menyaksikan sendiri dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan TNI bersama dengan masyarakat dusun bahwa air hitam itu dipastikan berasal dari PT SBW,” pungkas Heriyanto.
Sementara itu, pihak PT SBW belum memberikan keterangan substantif mengenai dugaan pencemaran tersebut.
“Kami tidak berani memberikan statement dan tadi kita sudah dengarkan bersama dalam RDP ini,” ungkap salah satu perwakilan PT SBW.
Dengan demikian, hasil uji laboratorium menjadi bagian penting dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran lingkungan serta langkah penegakan berikutnya. DPRD Sanggau dan DLH memastikan persoalan tersebut akan terus ditindaklanjuti dengan mengacu pada ketentuan hukum, sembari mendorong penyelesaian yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.[SK]