Empat Tersangka Dugaan Perampasan Emas 936 Gram Ditahan Polres Sekadau

Editor: Admin author photo

tuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Sintang berinisial AL (43).
Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Sintang berinisial AL (43).

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan peran masing-masing tersangka serta aliran dana dari penjualan emas yang dilaporkan hilang.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

Sebelumnya, laporan perkara tersebut diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.

“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Seluruhnya telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Dalam menjalani proses pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga M (35) memiliki peran sebagai sopir kendaraan yang ditumpangi korban ketika kejadian berlangsung.

M diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.

Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh tersangka lainnya untuk melakukan pengejaran terhadap kendaraan korban. Kendaraan yang ditumpangi korban akhirnya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, saat kejadian AL membawa emas dengan total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram emas dilaporkan hilang.

Emas yang dilaporkan hilang tersebut terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap IPTU Zainal.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V.

Penyidik juga masih mendalami hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Dari hasil penjualan tersebut, M mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta. Uang tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, serta keperluan sewa kendaraan.

Sementara itu, penggunaan sisa uang hasil penjualan emas masih dalam pendalaman penyidik.

“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas IPTU Zainal.

Polres Sekadau menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan memastikan fakta serta alat bukti dalam perkara tersebut.

IPTU Zainal juga menegaskan penyidik tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegas IPTU Zainal.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, barang bukti, serta peran masing-masing tersangka sebelum proses hukum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini