Gerak Cepat Ungkap Kasus, Polsek Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Editor: Redaksi author photo

Polsek Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Suaraindo.id – Personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Area Kandang Ayam, Lingkungan Embaong, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Berkat serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan yang diduga hasil tindak pidana.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/VIII/2026/SPKT/POLSEK KAPUAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT, setelah laporan diterima pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Rahmad Syawaludin (19), warga Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, kehilangan sepeda motor Yamaha MX-King berwarna biru yang sebelumnya diparkir di area mess tempatnya bekerja.

Berdasarkan keterangan korban, kendaraan diparkir pada Selasa malam (7/7/2026) sebelum ia beristirahat. Namun keesokan paginya sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada seorang rekan yang ikut menginap di mess, berinisial DL (59), warga Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang. Saat hendak dicari, yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi beserta seluruh barang pribadinya dan nomor teleponnya tidak lagi dapat dihubungi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Kapuas langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, hingga melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX-King dan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Kapolsek Kapuas, IPTU Marianus, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.

"Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, termasuk memarkirkannya di lokasi yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini penyidik Polsek Kapuas masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (Man)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini