SuaraIndo.Id — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan penipuan investasi setelah dijanjikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan. Korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Korban bernama Astuti (32), warga Kecamatan Sako, Palembang, didampingi kuasa hukumnya, Amril, ST., SH., MH., mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Jumat (14/8/2026).
Kuasa hukum korban, Amril, mengatakan perkara tersebut bermula pada 3 Agustus 2024.
Saat itu, dua orang berinisial DM dan JG menawarkan kepada korban investasi dalam sejumlah proyek dan usaha.
Menurut Amril, korban dijanjikan keuntungan sebesar 15 persen per bulan dari modal yang diinvestasikan.
"Korban ditawarkan investasi dalam beberapa bidang proyek dan usaha dengan menjanjikan keuntungan per bulan sebesar 15 persen dari modal yang diinvestasikan," ujar Amril.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mulai menyetorkan sejumlah uang secara bertahap untuk mengikuti beberapa investasi yang ditawarkan.
Investasi tersebut disebut mencakup bidang properti, emas, serta investasi yang dikaitkan dengan pialang berjangka.
Amril menyebut korban melakukan hampir sembilan kali transaksi dengan nilai modal yang disetorkan sekitar Rp300 juta.
Namun, sejak Januari 2025, para terlapor disebut tidak lagi dapat dihubungi. Modal yang telah disetorkan korban beserta keuntungan yang dijanjikan juga tidak kunjung dikembalikan.
"Kalau dihitung dengan profit margin yang dijanjikan, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta hingga mendekati Rp1 miliar," katanya.
Menurut Amril, korban juga tidak pernah diperlihatkan secara jelas bentuk maupun keberadaan investasi yang ditawarkan tersebut.
"Investasi yang ditawarkan kepada korban tidak pernah diperlihatkan secara jelas. Karena itu kami menduga kuat investasi tersebut bermasalah," ungkapnya.
Meski demikian, Amril menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat kepolisian.
Sudah Dua Kali Somasi
Sebelum membuat laporan polisi, korban bersama kuasa hukumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Amril mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada para terlapor. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian terkait pengembalian dana korban.
"Kami sudah dua kali melayangkan somasi. Ada respons dari terlapor, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian terkait isi somasi yang kami layangkan," jelas Amril.
Karena tidak menemukan titik penyelesaian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel.
Laporan Astuti telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan Nomor LP/B/1346/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 14 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Amril berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri transaksi dan aliran dana korban.
"Kami siap menyerahkan bukti-bukti transaksi, komunikasi dan dokumen terkait investasi kepada penyidik. Kami berharap laporan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban,"pungkasnya **
