Suaraindo.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan
Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung
pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui Rapat
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat tentang Tata Kelola Kratom.
Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Tata Kelola Kratom Berkelanjutan Melalui Harmonisasi Raperda
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Edward Omar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (30/7), menjadi langkah strategis untuk memastikan pengaturan tata kelola kratom selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dini Nursilawati, dan dihadiri perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, perangkat daerah terkait, tim penyusun naskah akademik, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Plh. Kepala Divisi P3H, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa kratom merupakan salah satu komoditas unggulan Kalimantan Barat yang memiliki potensi ekonomi besar sehingga memerlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin tata kelola yang bertanggung jawab.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mengawal setiap proses pembentukan produk hukum daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Pengaturan tata kelola kratom harus mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, melindungi pelaku usaha, serta tetap memperhatikan aspek kesehatan, lingkungan hidup, dan kebijakan nasional," ujar Jonny.
Dalam forum tersebut, pemrakarsa Raperda dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat memaparkan bahwa kratom telah berkembang menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan daerah dengan volume pengiriman mencapai ratusan ton setiap tahun. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan regulasi daerah yang mampu menjadi landasan dalam pengembangan komoditas, penguatan tata niaga, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tersebut.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar bersama seluruh peserta melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap materi muatan Raperda. Pembahasan meliputi penyempurnaan konsiderans filosofis, penguatan definisi mengenai budidaya dan nonbudidaya kratom, penyesuaian substansi agar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, serta penyempurnaan norma dan penjelasan berdasarkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pembahasan, seluruh peserta menyepakati bahwa Raperda tentang Tata Kelola Kratom masih perlu disempurnakan sesuai hasil harmonisasi sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi (SSH). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah. Kehadiran regulasi yang berkualitas diharapkan mampu mendukung pengelolaan komoditas kratom secara berkelanjutan, meningkatkan daya saing ekonomi Kalimantan Barat, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Man)