Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memfasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Teknis Jabatan Fungsional Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Selasa (11/8/2026).Kanwil Kemenkum Kalbar Fasilitasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Manajemen ASN, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat tersebut dilaksanakan secara daring berbasis komputer atau Computer Based Test (CBT).
Pelaksanaan uji kompetensi mengacu pada Surat Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN Nomor 4924/B-BJ.03.02/SD/C/2026 tanggal 30 Juli 2026 serta Surat Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI Nomor SEK.2-SM.06.03-217 tanggal 4 Agustus 2026.
Pada periode Uji Kompetensi Agustus 2026, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikutsertakan Ardian Setiawan, S.H., M.A.P. Peserta tersebut mengajukan kenaikan jenjang jabatan dari Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda menjadi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya.
Pelaksanaan ujian dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan materi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.
Dalam sesi tersebut, peserta diuji mengenai sejumlah aspek kompetensi manajerial, meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, kemampuan mengelola perubahan, serta pengambilan keputusan.
Selain kompetensi manajerial, peserta juga mengikuti pengujian kompetensi sosial kultural yang berkaitan dengan kemampuan sebagai perekat bangsa.
Seluruh tahapan pada sesi pertama dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan, tanpa mengalami kendala teknis.
Ujian kemudian dilanjutkan pada sesi kedua pukul 13.00 hingga 16.00 WIB dengan materi Kompetensi Teknis.
Pada tahapan ini, peserta diuji mengenai kompetensi substantif di bidang manajemen SDM Aparatur, mulai dari analisis dan penyusunan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, manajemen kinerja, sistem penggajian dan penghargaan, hingga pengelolaan sistem informasi ASN.
Materi tersebut disesuaikan dengan tuntutan kompetensi pada jenjang Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya. Peserta berhasil menyelesaikan seluruh soal dan mengunggah lembar jawaban sesuai dengan sistem serta batas waktu yang ditetapkan panitia pusat BKN.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora turut mendampingi pelaksanaan uji kompetensi bersama pengawas dari Tim SDM Kantor Wilayah.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian ujian berjalan tertib, lancar, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dukungan sarana dan prasarana juga dipastikan dalam kondisi optimal. Pelaksanaan ujian memanfaatkan perangkat komputer serta jaringan internet yang stabil di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
“Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan bagian penting dalam pengembangan karier dan peningkatan kompetensi ASN. Kami memastikan peserta mendapatkan dukungan dan pendampingan yang optimal agar seluruh tahapan dapat diikuti dengan baik sesuai ketentuan,” ujar Jonny.
Setelah menyelesaikan tahapan CBT, peserta masih akan mengikuti rangkaian tahapan berikutnya.
Penyusunan bahan presentasi dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 13.00 hingga 15.30 WIB. Selanjutnya, tahapan presentasi dan wawancara akan dilaksanakan pada 18 hingga 21 Agustus 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memastikan akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap peserta pada setiap tahapan.
Pendampingan tersebut mencakup memastikan kehadiran pengawas instansi serta membantu peserta dalam mempersiapkan bahan presentasi hingga menghadapi tahapan wawancara.
Melalui fasilitasi dan pendampingan yang berkelanjutan, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalisme ASN, sekaligus memastikan proses pengembangan karier berjalan secara objektif, terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[Man]