Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta dugaan perampasan emas dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.Plang Kantor Satreskrim Polres Sekadau.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara untuk memastikan adanya unsur pidana serta menentukan langkah hukum berikutnya.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, keputusan peningkatan status perkara diambil berdasarkan hasil pendalaman yang telah dilakukan oleh penyidik.
“Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, yang melaporkan dugaan perampasan emas ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, sejumlah emas miliknya diduga hilang dengan total berat sekitar 936,97 gram dari keseluruhan emas yang dibawa mencapai sekitar 1,66617 kilogram.
Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa dua batang emas dan satu lempeng emas.
IPTU Zainal menjelaskan, setelah perkara masuk ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan berbagai tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih lengkap.
Langkah tersebut dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menyampaikan identitas maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur,” tegas IPTU Zainal.
Menurutnya, penyidik masih bekerja untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Sekadau juga memastikan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk keterbukaan informasi, dengan tetap menjaga kepentingan proses penyidikan.
“Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan,” katanya.
IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan perampasan emas tersebut menjadi perhatian publik setelah laporan korban menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau, oknum anggota TNI, serta tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.
Namun hingga saat ini, Polres Sekadau masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka karena proses penyidikan masih terus berjalan.[SK]