Suaraindo.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/8/2026).Kejati Kalbar dan BSI Perkuat Sinergi, Dorong Pencegahan Risiko Hukum Perbankan.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan tata kelola, sekaligus membangun pola pencegahan terhadap berbagai potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha perbankan di Kalimantan Barat.
Penandatanganan PKS turut diikuti jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat bersama pihak BSI secara daring.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk sinergi konkret untuk memperkuat kepatuhan terhadap hukum dan mencegah persoalan sejak tahap awal.
Menurut Emilwan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum serta Tindakan Hukum Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola yang baik, kepatuhan hukum dan pencegahan persoalan sejak dini,” ujar Emilwan.
Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak Hendro Kusworo menyambut positif kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi antara BSI dan Kejati Kalbar dapat diterapkan tidak hanya ketika persoalan hukum telah terjadi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya preventif.
Menurutnya, konsultasi dan pendampingan hukum sejak awal diperlukan untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko, sehingga kegiatan usaha perbankan dapat berjalan lebih aman, profesional dan sesuai ketentuan.
“Langkah preventif diperlukan untuk mengidentifikasi sekaligus mengendalikan potensi risiko hukum sejak awal,” ujarnya.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”.
FGD menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar Faisal Banu sebagai pemateri. Pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola sekaligus langkah mitigasi untuk mencegah risiko hukum dalam aktivitas perbankan.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum. Peserta juga didorong melakukan identifikasi serta mitigasi risiko sejak awal, sehingga persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa atau perkara hukum.
Dalam aspek pemberian kredit, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi salah satu hal yang ditekankan. Proses analisis kredit perlu memperhatikan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy.
Selain itu, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta pemeriksaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembiayaan dilakukan berdasarkan informasi dan verifikasi yang memadai.
FGD juga menyoroti pentingnya analisis, verifikasi lapangan, kelengkapan dokumentasi serta pelaksanaan pemeriksaan langsung atau on the spot secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap keputusan kredit harus dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kepatuhan terhadap SOP, kelengkapan dokumen, analisis objektif dan konsultasi hukum dinilai dapat menjadi bagian dari early warning system untuk mendeteksi serta mencegah potensi persoalan hukum sejak dini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah beserta jajaran BSI Pontianak dan Mempawah. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat bersama jajaran BSI lainnya mengikuti rangkaian kegiatan secara daring.
Para Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat juga turut mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui kerja sama ini, Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen bersama membangun tata kelola perbankan yang prudent, profesional dan taat hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya pencegahan, sehingga berbagai potensi risiko dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi sengketa maupun perkara hukum.[SK]