Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi Hukum, Dorong Pencegahan Risiko Di Sektor Perbankan

Editor: Admin author photo

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperkuat sinergi dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/8/2026).
Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperkuat sinergi dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/8/2026).

Penandatanganan PKS tersebut turut diikuti jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara daring. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan hukum sekaligus mendorong penerapan tata kelola yang baik dalam kegiatan perbankan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, kerja sama antara Kejaksaan dan BSI tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Menurutnya, PKS tersebut harus diwujudkan dalam bentuk sinergi nyata, khususnya dalam memberikan pendampingan dan pencegahan terhadap potensi persoalan hukum.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan bantuan, pertimbangan serta pelayanan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu BSI menjalankan kegiatan usaha secara lebih aman, tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Emilwan menilai pendekatan preventif menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan hukum berkembang menjadi sengketa maupun perkara. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara kedua institusi perlu dibangun sejak awal ketika potensi risiko mulai teridentifikasi.

Area Manager BSI Pontianak Hendro Kusworo menyambut positif penandatanganan kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi dengan Kejaksaan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak hanya dilakukan ketika persoalan hukum telah muncul.

Menurutnya, pendampingan hukum sejak tahap awal kegiatan usaha dapat membantu perbankan melakukan mitigasi risiko secara lebih baik, sehingga berbagai potensi permasalahan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”. FGD menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar Faisal Banu, S.H., M.Hum. sebagai pemateri.

Dalam FGD tersebut dibahas sejumlah aspek penting dalam pengelolaan risiko hukum di sektor perbankan. Salah satunya optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum sesuai ketentuan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya mitigasi risiko sejak awal, penerapan prinsip 5C dan Know Your Customer (KYC), hingga perlunya verifikasi lapangan serta dokumentasi yang lengkap dalam proses pengambilan keputusan kredit.

Penerapan prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan kredit dilakukan secara profesional, berdasarkan informasi yang memadai, serta tetap memperhatikan aspek kepatuhan hukum dan kehati-hatian perbankan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Pontianak dan Kajari Mempawah bersama jajaran pimpinan BSI. Sementara para Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara se-Kalimantan Barat mengikuti kegiatan secara daring.

Penandatanganan PKS dan pelaksanaan FGD ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara institusi penegak hukum dan sektor perbankan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan usaha yang semakin tertib, sehat dan berintegritas.

Dengan mengedepankan pencegahan, pendampingan dan mitigasi risiko sejak dini, Kejati Kalbar dan BSI Area Pontianak berkomitmen membangun pola kerja sama yang tidak hanya berorientasi pada penanganan masalah, tetapi juga mencegah potensi persoalan hukum sebelum berkembang menjadi perkara.[Man]

Share:
Komentar

Berita Terkini