Lelang Aset Kejaksaan di Kalbar Tembus Rp512,8 Juta, Mempawah Sumbang Penjualan Terbesar

Editor: Admin author photo

Lelang Serentak Kejaksaan RI.
Suaraindo.id – Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di Kalimantan Barat menghasilkan nilai penjualan mencapai Rp512.803.000 pada hari pertama pelaksanaan, Senin (10/8/2026).

Nilai tersebut berasal dari lelang sejumlah aset dan barang rampasan hukum yang dilaksanakan tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalbar, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Pelaksanaan lelang serentak ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang digelar Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dibuka Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI dari Jakarta dan menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Gerakan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti ketika perkara telah diputus pengadilan. Aset yang telah berkekuatan hukum tetap harus dikelola dan dipulihkan agar kembali memberikan nilai serta manfaat bagi negara.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, menyebut potensi pemulihan aset secara nasional dari Lelang Serentak Kejaksaan RI diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.

“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” ujar Patris saat membuka gerakan lelang di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, lelang serentak tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari penerapan prinsip recovery is justice.

Keadilan, kata Patris, tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara maupun masyarakat dapat dipulihkan dan memberikan manfaat secara nyata.

Dari tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalbar, Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat nilai penjualan terbesar.

Empat objek lelang berhasil terjual dengan total nilai Rp418.732.000.

Objek pertama berupa 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49.097.000. Barang tersebut terjual dengan harga Rp98.097.000.

Kemudian satu unit Toyota Avanza dengan nilai limit Rp128.060.000 berhasil terjual Rp148.860.000.

Satu unit Toyota Fortuner yang memiliki nilai limit Rp82.462.000 juga terjual di atas harga dasar, yakni Rp110.462.000.

Sementara satu unit Daihatsu Sigra dengan nilai limit Rp55.313.000 berhasil terjual Rp61.313.000.

Seluruh objek lelang di Mempawah tersebut berhasil terjual dengan harga di atas nilai limit.

Kejaksaan Negeri Sambas juga mencatat hasil positif dalam pelaksanaan lelang hari pertama.

Satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up dengan nilai limit Rp72.198.000 berhasil terjual Rp93.198.000.

Harga penjualan tersebut lebih tinggi sekitar Rp21 juta dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkayang melelang tiga unit telepon seluler.

Satu unit HP Realme warna biru dengan nilai limit Rp182.000 terjual Rp332.000.

Kemudian HP Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185.000 berhasil terjual Rp365.000.

Sedangkan HP Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216.000 terjual Rp376.000.

Ketiga telepon seluler tersebut seluruhnya terjual di atas nilai limit yang telah ditetapkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, mengatakan hasil lelang hari pertama menjadi bagian penting dalam upaya optimalisasi pemulihan aset.

“Capaian itu menjadi bukti bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wayan.

Ia menegaskan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mendukung kebijakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat tata kelola barang rampasan negara.

Menurut Wayan, lelang bukan sekadar proses memindahkan kepemilikan suatu barang. Lebih dari itu, lelang merupakan tahapan penting untuk memastikan aset hasil penegakan hukum kembali memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat bagi negara.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” tegasnya.

Lelang Serentak Kejaksaan RI masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang dapat mengakses mekanisme resmi melalui situs lelang.go.id.

Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan objek lelang melalui jalur tidak resmi.

Informasi mengenai objek lelang, jadwal, nilai limit, persyaratan dan tata cara mengikuti lelang harus dipastikan melalui kanal resmi agar masyarakat terhindar dari penipuan.

Pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan RI menjadi bagian dari upaya memastikan aset hasil penegakan hukum tidak berhenti sebagai barang rampasan, tetapi dapat dikembalikan menjadi nilai ekonomi yang memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Dari aset menjadi nilai, dari penegakan hukum menjadi pemulihan, dan dari putusan menjadi manfaat nyata. Semangat recovery is justice menjadi pijakan Kejaksaan RI dalam memastikan keadilan tidak hanya berakhir di ruang sidang, tetapi juga diwujudkan melalui pemulihan aset untuk kepentingan negara.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini