Suaraindo.id – Seorang warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, harus kehilangan uang tunai Rp16,9 juta setelah didatangi seorang pemuda yang mengaku memiliki kemampuan mengobati secara spiritual.Tersangka ZJ dan barang bukti saat diamankan Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Senin (24/8/2026).
Pemuda berinisial ZJ (19), warga Desa Antibar, tersebut kini diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah. Ia diduga menggunakan modus pengobatan spiritual untuk mendekati korban sebelum uang miliknya dilaporkan hilang.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (20/8/2026), ketika korban bernama Hasiah berjalan menuju Kantor Desa Antibar untuk mengambil bantuan beras.
Dalam perjalanan, Hasiah ditumpangi seorang pemuda menggunakan sepeda motor. Pemuda tersebut kemudian mengantarnya hingga ke depan kantor desa.
Dua hari kemudian, pemuda yang sama kembali melintas di depan rumah Hasiah. Saat itu, ia sempat mengatakan kepada korban, “ternyata di sini rumah ibu.”
Pada Minggu (23/8/2026), pemuda tersebut kembali mendatangi rumah Hasiah. Kali ini, ia memperkenalkan dirinya dengan nama Marcel.
ZJ kemudian mengaku mengetahui persoalan keluarga Hasiah dan menawarkan bantuan melalui pengobatan spiritual. Ia meminta korban menyiapkan dupa dan telur serta berjanji kembali keesokan harinya untuk melakukan pengobatan.
Janji tersebut kemudian ditepati pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.50 WIB. ZJ kembali datang ke rumah korban dan melakukan ritual pengobatan.
Dalam proses tersebut, ZJ membongkar sejumlah bagian rumah dengan alasan mencari benda yang dipercaya dapat mendatangkan hal buruk bagi keluarga korban.
Situasi semakin mencurigakan ketika waktu salat Ashar tiba. ZJ meminta Hasiah melaksanakan salat di kamar anaknya sambil berdoa agar anaknya segera pulang.
Saat korban berada di kamar, ZJ justru berpamitan. Ia mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama rekannya untuk melanjutkan proses pengobatan.
Setelah ZJ meninggalkan rumah, Hasiah kemudian memeriksa uang miliknya. Saat itulah korban menyadari uang tunai sebesar Rp16.900.000 telah hilang.
Hasiah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mempawah.
Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu diterima terkait dugaan pencurian uang tunai milik warga Desa Antibar.
“Satreskrim Polres Mempawah menerima laporan terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp16.900.000,” kata Iptu Eric.
Berbekal laporan tersebut, URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi dan ciri-ciri terduga pelaku yang diketahui berinisial ZJ.
Sekitar pukul 23.05 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan ZJ di sebuah rumah kontrakan.
Tim Jatanras kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ZJ tanpa menunggu waktu lama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp4.237.000, dua unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max masing-masing berwarna biru pasifik dan silver, serta satu buah tas selempang berwarna hitam.
ZJ bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Mempawah masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian dugaan pencurian dan modus pengobatan spiritual yang digunakan untuk mendekati korban.
Dalam perkara ini, ZJ masih berstatus sebagai terduga pelaku. Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta keterkaitan barang bukti dengan uang milik korban yang dilaporkan hilang.[SK]