Suaraindo.id – Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA (30).Potret barang bukti emas yang diamankan Polda Kalbar terkait kasus PETI yang melibatkan oknum anggota DPRD Sintang, pada konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
MA ditangkap polisi saat membawa tiga keping emas dengan total berat sekitar tiga kilogram. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan tersangka.
Penangkapan berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.08 WIB di depan Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa emas hasil pertambangan ilegal.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai. Kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Kemudian kendaraan yang dicurigai ditemukan, dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ditemukanlah tiga keping emas dan tersangka mengakui emas tersebut milik yang bersangkutan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita tiga keping emas dengan berat masing-masing 1.018,540 gram, 1.012 gram, dan 1.008,500 gram.
Jika ditotal, berat ketiga keping emas tersebut mencapai sekitar 3,039 kilogram.
Selain tiga keping emas, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan dan pengolahan emas.
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai, satu unit Toyota Kijang Innova, dua telepon seluler, alat cetak emas, timbangan digital, tungku tanah liat, alat pengecor, tabung gas dan oksigen, serta sejumlah peralatan lainnya.
Polisi juga menemukan satu botol berisi air raksa atau merkuri yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Burhanuddin menjelaskan, dugaan keterlibatan MA tidak hanya sebatas membawa emas. Tersangka diduga melakukan rangkaian aktivitas PETI mulai dari penambangan, pengolahan hingga membawa emas yang diduga berasal dari kegiatan ilegal tersebut.
“Terhadap tersangka, MA, modusnya yaitu melakukan penambangan ilegal, kemudian juga melakukan pengolahan emas ilegal, kemudian juga membawa emas yang diduga hasil penambangan ilegal,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MA disebut mengakui telah berkecimpung dalam aktivitas PETI selama beberapa tahun.
“Untuk MA ini dari pengakuan yang bersangkutan lebih kurang 3-4 tahun sudah berkecimpung di dunia PETI,” kata Burhanuddin.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aktivitas PETI yang diduga dilakukan tersangka, termasuk menelusuri asal-usul emas, lokasi penambangan, proses pengolahan, hingga jaringan penjualannya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Terkait rencana penjualan emas, polisi menduga emas tersebut akan dipasarkan ke luar Kalimantan Barat.
“Ini kemungkinan akan dijual ke luar daripada Provinsi Kalbar. Ini ke mana, apakah ke luar pulau atau provinsi lain masih dalam penyelidikan,” ujar Burhanuddin.
Atas kasus tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan sangkaan tersebut, MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Kalbar memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga akan mendalami seluruh rangkaian aktivitas PETI yang diduga berkaitan dengan tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran emas hasil pertambangan ilegal tersebut.[SK]