Organda Kalbar Dorong Solusi Bersama Hadapi Kebijakan Zero ODOL 2027

Editor: Admin author photo

Mukerda II tahun 2026 Organda Kalbar, Bahas Penanganan ODOL dan keselamatan Lalu Lintas di Kalbar.
Suaraindo.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Barat menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) II Tahun 2026 di salah satu hotel di Kota Pontianak, Rabu (5/8/2026).

Mengusung tema “Penanganan ODOL dan Keselamatan Lalu Lintas Transportasi Angkutan Logistik di Kalimantan Barat”, kegiatan tersebut menjadi wadah strategis untuk membahas kesiapan sektor angkutan darat menghadapi penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang direncanakan berlaku pada 2027.

Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan Mukerda merupakan agenda rutin organisasi yang menjadi sarana koordinasi antara pengurus pusat, daerah, hingga cabang dalam membahas berbagai persoalan transportasi.

Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki sejumlah tantangan yang harus diselesaikan bersama, khususnya dalam mempersiapkan pelaku usaha angkutan barang menghadapi kebijakan Zero ODOL.

“Ini agenda tahunan yang wajib dilakukan DPD bersama DPC kami di daerah. Khusus di Kalimantan Barat banyak hal yang harus diselesaikan bersama guna mencapai tujuan pelayanan kepada masyarakat, sesuai tema hari ini bagaimana angkutan barang menyikapi ODOL ke depan,” ujar Kurnia.

Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Menurutnya, diperlukan langkah komprehensif, mulai dari penataan regulasi, pengawasan, hingga dukungan revitalisasi armada angkutan barang.

“Untuk penyelesaian ODOL ini banyak hal yang harus diselesaikan, mulai dari revitalisasi kendaraan hingga penegakan hukum. Yang kita harapkan adalah komitmen aparat penegak hukum dan regulator daerah supaya kebijakan ini bisa berjalan dengan damai,” katanya.

Kurnia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat mempertimbangkan dukungan program revitalisasi kendaraan angkutan barang seperti yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, dukungan tersebut dapat diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki komitmen memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak, pelaksanaan uji KIR, serta memenuhi standar teknis kendaraan.

“Semoga ini sampai ke Pak Gubernur Kalimantan Barat. Jawa Timur sudah menyiapkan anggaran untuk revitalisasi kendaraan angkutan barang yang ODOL, khususnya kendaraan yang taat membayar STNK, taat uji KIR, dan memenuhi seluruh ketentuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Organda Kalimantan Barat, Agus Kurnadi, menyampaikan bahwa penerapan Zero ODOL pada 2027 menjadi tantangan besar bagi dunia usaha angkutan barang.

Ia menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan positif dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban transportasi, namun implementasinya tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pelaku usaha.

“Musyawarah kerja daerah kali ini diharapkan dapat menghasilkan keseimbangan bagi dunia usaha angkutan. Mengingat pada 2027 pemerintah akan menerapkan Zero ODOL, sementara dari sisi pengusaha masih banyak pertimbangan yang membuat kebijakan ini menjadi dilema,” ujarnya.

Agus berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat menjadi fasilitator untuk mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari regulator, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha, guna mencari solusi terbaik.

Menurutnya, penerapan kebijakan Zero ODOL harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat agar dapat berjalan efektif tanpa memberikan beban berlebihan kepada pelaku usaha.

“Kita berharap pemerintah provinsi Kalimantan Barat bisa duduk satu meja mencari jalan keluar bagaimana penerapan Zero ODOL bisa berjalan sesuai harapan, dan pengusaha bisa ikut serta menerapkannya tanpa saling curiga, terutama terkait persoalan biaya,” katanya.

Selain persoalan ODOL, Agus juga menyoroti belum adanya standar tarif angkutan barang yang menjadi salah satu kendala bagi pelaku usaha transportasi.

Selama ini, kata dia, tarif angkutan barang masih banyak ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik barang dan penyedia jasa angkutan sehingga menyebabkan sulitnya menciptakan kepastian biaya operasional.

“Sesuai peraturan, tarif angkutan barang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik barang dan penyedia jasa angkutan. Karena itu sangat sulit bagi pengusaha menerapkan harga yang sama. Kami berharap pemerintah dapat turun tangan untuk membantu menentukan standar harga sehingga tercipta kepastian bagi pelaku usaha,” pungkasnya.

Melalui Mukerda II Tahun 2026 tersebut, Organda Kalimantan Barat berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi kebijakan Zero ODOL, sekaligus menjaga keselamatan lalu lintas serta kelancaran distribusi logistik di Kalimantan Barat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini