Suaraindo.id – Pelarian AB (42), terduga pelaku kekerasan seksual dan penyekapan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, akhirnya berakhir di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.Tersangka AB saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (15/8/2026).
AB diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AB yang sebelumnya meninggalkan wilayah Kabupaten Mempawah.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Setelah memastikan lokasi keberadaan terduga pelaku, petugas berkoordinasi dengan Polsek Mandor sebelum melakukan penangkapan.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul,” ujarnya, Minggu (16/8/2026).
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan AB tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang dilaporkan.
Kasus tersebut bermula pada 24 Juni 2026. Saat itu, korban berinisial S yang masih berusia 14 tahun disebut diajak AB meninggalkan rumah dengan alasan hendak mengambil buah durian yang tercecer di jalan.
Namun, keduanya tidak kunjung kembali. Keluarga korban yang khawatir kemudian melakukan pencarian hingga dua hari kemudian korban ditemukan dan diantar warga ke Polsek Jongkat.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban diduga dibawa ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan kemudian disekap selama dua hari dua malam sebelum akhirnya ditinggalkan di sekitar permukiman warga.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani Satreskrim Polres Mempawah. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan AB yang diketahui telah meninggalkan wilayah Mempawah.
Hingga akhirnya, polisi memperoleh informasi bahwa AB berada di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Unit Jatanras kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan melakukan penangkapan.
Saat ini AB masih berstatus terduga pelaku dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi masih melengkapi keterangan saksi serta alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
AB disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Polres Mempawah memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum sekaligus memberikan kepastian penanganan terhadap korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan kepolisian.[SK]