– Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatatkan prestasi di bidang hukum setelah meraih dua penghargaan dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dua penghargaan tersebut diberikan atas kinerja Pemkot Pontianak dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta capaian Indeks Reformasi Hukum. Penghargaan diterima dalam rangkaian Upacara Hari Pengayoman, Rabu (19/8/2026).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, kedua penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola hukum dan penyediaan informasi hukum bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Pontianak memperoleh penghargaan dua kategori, yaitu kinerja dalam pengelolaan JDIH dan penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujar Amirullah.
Dalam kategori pengelolaan JDIH, Kota Pontianak meraih predikat istimewa. Predikat tersebut mencerminkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum daerah yang dinilai semakin tertata serta mendukung kemudahan masyarakat dalam mengakses berbagai produk dan informasi hukum.
Pontianak juga meraih predikat istimewa pada penilaian Indeks Reformasi Hukum. Capaian ini menunjukkan pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan Pemkot Pontianak mendapatkan penilaian positif.
“Ini bukti kerja Pemerintah Kota Pontianak dalam pengelolaan bidang hukum, khususnya pengelolaan JDIH dan reformasi hukum, yang dinilai oleh pemerintah pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat,” katanya.
Amirullah menyebut capaian tersebut menjadi nilai terbaik untuk tingkat pemerintah daerah di Kalimantan Barat. Menurutnya, penghargaan itu menjadi pemacu bagi Pemkot Pontianak untuk terus memperkuat tata kelola regulasi, dokumentasi hukum, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama, bukan hanya kontribusi satu perangkat daerah. Kolaborasi antarlembaga dan pemangku kepentingan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam pencapaian tersebut.
“Ini merupakan wujud kerja sama semua pihak dan stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak,” ujarnya.
Amirullah berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan informasi hukum yang baik akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, memahami aturan yang berlaku, serta memperoleh kepastian dalam pelayanan publik.
“Yang terpenting, penghargaan ini menjadi motivasi agar pelayanan hukum dan informasi hukum di Kota Pontianak semakin baik, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.[SK]