Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, 13 Tersangka Diamankan Dan 3,47 Kg Emas Disita

Editor: Admin author photo

Kegiatan konferensi pers terkait PETI di Polda Kalbar pada Rabu (19/8/2026).
Suaraindo.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam kurun waktu 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Dari 10 kasus tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas dengan total berat mencapai 3.474,58 gram atau sekitar 3,47 kilogram.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, empat perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, sementara enam kasus lainnya ditangani Polres jajaran.

“Dalam 10 kasus itu, empat kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kalimantan Barat, kemudian enam kasus ditangani oleh Polres jajaran. Kemudian jumlah tersangka yang saat ini diamankan itu sebanyak 13 orang,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.

Selain emas seberat 3.474,58 gram, polisi menyita uang tunai senilai Rp315.515.000, empat unit mesin dompeng, 11 unit telepon seluler, serta 14 unit timbangan digital.

Bambang menegaskan, pemberantasan PETI tidak hanya menyasar pekerja atau pelaku yang berada langsung di lokasi penambangan.

Polisi juga membidik pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam mata rantai aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari pemodal hingga penampung dan penjual hasil pertambangan ilegal.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Kalbar tidak hanya menyasar pada pelaku atau pekerja di lapangan saja, tetapi Polda Kalimantan Barat juga menjalankan penindakan terhadap pemodal, penampung hasil kejahatan, atau penjual hasil kejahatan,” tambahnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, aktivitas PETI tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan perekonomian negara.

Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta menghilangkan pendapatan negara dalam jumlah besar.

“Jadi kejahatan ini bukan hanya sekadar masalah pemeriksaan saja, namun berakibat fatal dari kerusakan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan negara secara masif,” ujarnya.

Karena itu, Polda Kalbar mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan kegiatan PETI di wilayahnya.

“Oleh karena itu, Polda Kalbar selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam rangkaian pertambangan ilegal dan kami harapkan untuk segera melapor apabila di wilayah atau di wilayah terdekatnya terdapat aktivitas pertambangan ilegal,” kata Bambang.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kalbar memastikan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan. Selain menindak pelaku di lapangan, polisi juga akan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, hingga jaringan distribusi hasil tambang ilegal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai pertambangan ilegal sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara akibat aktivitas PETI di Kalimantan Barat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini