Suaraindo.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Landak. Satresnarkoba Polres Landak mengamankan dua pria berinisial D dan RB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.Barang Bukti Sabu.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 20,52 gram.
Kedua pria tersebut diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus.
Ia menjelaskan, penindakan bermula saat anggota Satresnarkoba mendapati D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
Ketika hendak diamankan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.
Barang tersebut ditemukan dalam balutan dua lembar tisu putih dan sebuah kantong plastik hitam. Setelah diperiksa dan ditimbang, barang yang diduga sabu itu memiliki berat bruto 20,52 gram.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana bagian depan sebelah kiri, petugas menemukan satu unit telepon seluler Vivo Y21 warna ungu.
Sementara dari saku celana bagian depan sebelah kanan, ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih. Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap RB. Dari tangan RB, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna Clover Green.
Petugas turut memeriksa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kuncinya. Namun, polisi menyatakan tidak menemukan barang bukti narkotika dari kendaraan tersebut.
D dan RB beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus menegaskan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik memproses para terlapor berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Landak mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Warga diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Polres Landak mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.[SK]