Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pencurian di Singkawang Barat, Kerugian Korban Capai Rp9 Juta

Editor: Admin author photo

Dok Humas Polres Singkawang.
Suaraindo.id  Satuan Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial YU alias AYANG dan ER alias AKHIUN yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Kecamatan Singkawang Barat. Selasa (11/8/2026).

Kapolres Singkawang Melalui Kapolsek Singkawang Barat KOMPOL Lusiana Feni, S.H., M.H. menuturkan, Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan pencurian di Jalan Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat bersama piket penjagaan mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku, yakni YU alias AYANG.

"Satnit Reskrim mendapatkan laporan pencurian di jalan Antasari Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat pada Minggu,(9/8/2026). Dan menindaklanjuti laporan tersebut serta dukungan laporan masyarakat berhasil identifikasi satu pelaku berinisial YU alias Ayang." ujar Kapolsek Singkawang Barat KOMPOL Lusiana Feni.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan, YU mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Singkawang Barat bersama rekannya, ER alias AKHIUN. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ER di kawasan Jalan Pasar Turi Dalam, Gang Heppy, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Singkawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan hingga pengembangan, YU mengaku telah mencuri bersama rekannya berinisial ER alias Akhiun. Satnit Reskrim berhasil mengamankan ER di Jalan Pasar Turi Gang Happy. Kedua tersangka berserta barang bukti berada di Polsek Singkawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." ujarnya.

Salah satu perkara yang diduga berkaitan dengan kedua pelaku terjadi di sebuah rumah di Jalan Dwi Tunggal Nomor 59, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat. Peristiwa pertama diketahui pada Sabtu (11/7/2026), ketika korban mendapati tiga unit bor listrik dan satu unit pemanas air listrik yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang. Polisi juga menemukan dugaan akses masuk melalui jendela lantai dua yang dalam kondisi terbuka.

"Satu perkara pertama terjadi pada Sabtu (11/7/2026) yang diduga berkaitan dengan kedua pelaku terjadi di jalan Dwi Tunggal No.59 Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat. Pelaku masuk melalui jendela lantai dua mendapatkan 3 unit bor listrik dan 1 unit pemanas air listrik di dalam rumah." katanya.

Aksi serupa kembali diketahui pada Sabtu (18/7/2026). Saat hendak bekerja di rumah tersebut, korban bersama rekannya mendapati sejumlah ember cat tembok yang disimpan di kamar mandi telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan jendela nako bagian belakang rumah dalam kondisi rusak dan telah dilepas. Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

"Pelaku kembali aksi serupa diketahui pada Sabtu (18/7/2026) saat hendak bekerja di rumah tersebut, sejumlah ember cat tembok hilang yang disimpan di dalam kamar mandi. Setelah pengecekan, ditemukan jendela nako bagian belakang rumah rusak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta rupiah." pungkas Kapolsek Singkawang Barat KOMPOL Lusiana Feni.

Dalam pengungkapan ini, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125, satu buah pemanas air listrik, sejumlah bahan bangunan berupa cat, satu buah pisau cutter, satu buah obeng, dan satu buah senter kepala. Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun barang bukti lain yang berkaitan. Kedua pelaku disangkakan terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g jo Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun [Martin]

Share:
Komentar

Berita Terkini