Polsek Mandor Perketat Pengawasan PETI, Bekas Tambang di Sukaramai Dipantau

Editor: Admin author photo

Polsek Mandor Cek Lokasi dan Pasang Banner Larangan.
Suaraindo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandor memperketat pengawasan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Polisi melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI sekaligus memasang banner larangan di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (24/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung di kawasan tersebut.

Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan maupun pekerja yang sedang beraktivitas. Namun, polisi masih menemukan sejumlah bekas pekerjaan tambang yang diduga menunjukkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas PETI.

Empat personel Polsek Mandor yang turun melakukan pengecekan yakni Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola dan Briptu Egi Gagas Talino.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, lahan yang diduga baru selesai digunakan untuk aktivitas PETI tersebut memiliki luas sekitar 0,3 hektare. Lahan itu disebut diduga milik seorang warga Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, berinisial Kutilang.

Meski tidak menemukan aktivitas penambangan saat pemeriksaan, keberadaan bekas pekerjaan tambang tetap menjadi perhatian kepolisian. Petugas kemudian memasang banner larangan PETI di sekitar lokasi sebagai bentuk peringatan sekaligus langkah pencegahan.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi mengatakan, pemantauan terhadap lokasi yang diduga pernah digunakan untuk PETI akan terus dilakukan.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar IPDA Bernadus.

Ia menegaskan, persoalan PETI tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin dan menjaga lingkungan dari dampak yang ditimbulkannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Mandor memastikan kegiatan patroli, pengecekan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat aktivitas PETI akan terus ditingkatkan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini