Suaraindo.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, Adang Hamdan, beserta keluarganya. Dugaan intimidasi tersebut terjadi setelah terbitnya pemberitaan terkait dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan.
PWI Kalimantan Barat menilai, setiap keberatan terhadap sebuah produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan cara-cara yang dapat mengarah pada tekanan maupun intimidasi terhadap wartawan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku,” ujar Sahat dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/8/2026).
Menurut Sahat, keluarga wartawan tidak boleh menjadi sasaran akibat persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme yang telah tersedia sesuai aturan perundang-undangan.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan secara bermartabat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas informasi.
PWI Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk.
Meski demikian, organisasi profesi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan langkah profesional apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Menurut PWI Kalbar, masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik maupun menyampaikan keberatan terhadap suatu pemberitaan. Namun, penyampaian tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dilakukan melalui tindakan intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan.
PWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan advokasi kepada setiap anggota yang menghadapi hambatan, ancaman, maupun intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tutup L. Sahat Tinambunan.[SK]