SUARAINDO.ID ------- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur merotasi 36 pejabat struktural Eselon II dan III di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, dipimpin Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya serta disaksikan Bupati H. Haerul Warisin dan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, senin 3 Agustus 2026.
Rotasi tersebut meliputi empat pejabat pimpinan tinggi pratama dan 32 pejabat administrator sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan, pelantikan ini dilandasi kebutuhan memperbaiki kinerja pemerintahan.
Menurutnya, sejumlah catatan dari berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Banyaknya jabatan yang selama ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) turut memengaruhi hasil pemeriksaan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kendati demikian, proses pengisian jabatan sebelumnya sempat terkendala persoalan legalitas karena menunggu izin dari pemerintah pusat.
"Seluruh pejabat yang dilantik hari ini telah mengantongi izin sesuai ketentuan. Untuk jabatan Eselon II, III, dan IV yang masih kosong agar segera diusulkan," tegasnya.
Bupati juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar memaknai promosi dan mutasi jabatan sebagai bagian dari proses pembinaan karier aparatur sipil negara.
"Perbaiki kinerja, jalankan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya. Tupoksi menjadi standar kerja kita. Semua akan mendapatkan kesempatan sesuai waktunya," ujarnya.
Lebih lanjut, Haerul Warisin meminta seluruh pejabat mampu bekerja keras, responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Ia menekankan pentingnya keberpihakan kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi, gagasan, dan solusi dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, para pejabat juga diminta bersikap fleksibel dalam menerapkan kebijakan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
Menurut Bupati, penempatan pejabat telah mempertimbangkan latar belakang dan kompetensi masing-masing agar mampu bekerja secara optimal di posisi barunya.
"Semoga pilihan saya tepat. Selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Mulai besok bekerja sesuai tupoksi, bangkitkan kembali semangat yang sebesar-besarnya. Jangan kecewa karena dipindah, semuanya sudah diatur oleh Allah SWT, saya hanya perantara," katanya.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 800.1.3.3/327/KPSDM/2026 tanggal 3 Agustus 2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur serta Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/328/KPSDM/2026 tanggal 3 Agustus 2026 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator.
Dari total 36 pejabat yang dilantik, sebanyak empat orang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, sedangkan 32 lainnya menjabat sebagai administrator.
