
Foto bersama Sekda Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra dalam pemberian remisi kepada warga binaan di Sumsel (SuaraIndo.id/Dok)
SuaraIndo.id – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa arti berbeda bagi 10.910 narapidana dan anak binaan di Sumatera Selatan. Pada 17 Agustus 2026, mereka menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum yang diberikan melalui jajaran pemasyarakatan di Sumatera Selatan.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450.PK.05.03 dan PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Dari total penerima, sebanyak 10.852 merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Umum. Sementara 58 lainnya merupakan anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum.
Untuk narapidana, sebanyak 10.598 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), yakni pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan namun masih harus menjalani sisa pidananya. Rinciannya, 1.773 orang mendapat remisi satu bulan, 2.261 orang dua bulan, 2.539 orang tiga bulan, 1.921 orang empat bulan, 1.526 orang lima bulan, dan 578 orang enam bulan.
Sementara itu, sebanyak 254 narapidana menerima Remisi Umum II (RU-II) dan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Rinciannya, 34 orang mendapatkan remisi satu bulan, 47 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 59 orang lima bulan, dan 19 orang enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, mengatakan sebanyak 254 narapidana di seluruh Sumatera Selatan langsung bebas pada momentum pemberian remisi tahun ini.
Menurut Yulius, kebebasan tersebut bukan sekadar berakhirnya masa pidana, tetapi juga menjadi kesempatan bagi para warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Ia berharap mereka dapat kembali beraktivitas, diterima dan menyatu dengan lingkungan, serta tidak mengulangi tindak pidana.
"Harapannya, seperti yang disampaikan oleh mereka, nantinya bisa beraktivitas kembali ke tengah-tengah masyarakat dan bisa menyatu dengan masyarakat, untuk tidak melakukan atau mengulangi lagi tindak pidana," ujar Yulius.
Adapun bagi anak binaan, sebanyak 56 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU-I). Rinciannya, 41 orang mendapatkan pengurangan satu bulan, tiga orang dua bulan, 10 orang tiga bulan, dan dua orang empat bulan. Sementara dua anak binaan lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II (PMPU-II) selama satu bulan.
Di antara seluruh UPT pemasyarakatan di Sumatera Selatan, Lapas Kelas I Palembang menjadi yang terbanyak mengusulkan penerima remisi dan pengurangan masa pidana, yakni 1.496 orang.
Jumlah tersebut disusul Lapas Kelas II A Banyuasin sebanyak 944 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 925 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 822 orang, serta Lapas Kelas II B Sekayu sebanyak 808 orang.
Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi paling banyak berasal dari perkara narkotika, yakni 6.028 orang. Selanjutnya, 4.790 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, 86 orang kasus tindak pidana korupsi, dua orang illegal trafficking, dan empat orang kasus money laundering.
Sementara itu, tidak terdapat penerima remisi dari perkara terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, illegal logging, maupun illegal fishing.
Di sisi lain, data Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan mencatat jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sumatera Selatan per Agustus 2026 mencapai 15.867 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 12.961 narapidana dan 2.906 tahanan. Sementara kapasitas hunian seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan tercatat hanya 7.360 orang.
Dengan demikian, jumlah penghuni pemasyarakatan di Sumatera Selatan tercatat lebih dari dua kali lipat kapasitas yang tersedia. (NS)