Suaraindo.id – Pemerintah Kota Singkawang memperkuat pengawasan terhadap aset hibah yang telah diserahkan kepada masyarakat sebagai tindak lanjut atas masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap bantuan pemerintah digunakan sesuai tujuan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.Pemkot Singkawang Tindaklanjuti Masukan KPK Terkait Monitoring Aset Hibah.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, arahan dan masukan KPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Koordinasi dan supervisi dengan KPK dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Pemerintah Kota Singkawang koordinasi dan supervisi dengan Direktorat KPK dalam rangka mengoptimalkan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Kalimantan Barat, khususnya Kota Singkawang,” kata Tjhai Chui Mie, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pendampingan KPK memberikan pemahaman lebih luas kepada pemerintah daerah mengenai pentingnya pengelolaan keuangan dan hibah secara tertib. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan proses pemberian hibah berjalan sesuai aturan, tetapi juga harus melakukan pemantauan setelah bantuan diterima masyarakat.
“Pemerintah Kota Singkawang berterima kasih dan apresiasi kepada KPK yang sudah mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi. Kami bersyukur bisa hadir dan mendapatkan arahan bagaimana mengelola pemerintahan dan keuangan dengan baik, salah satunya tentang hibah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Singkawang akan memberikan identitas khusus pada aset yang diserahkan melalui mekanisme hibah. Identitas tersebut akan mencantumkan nama Pemerintah Kota Singkawang, tahun pemberian hibah serta nama penerima.
Pemberian tanda khusus ini dinilai penting untuk memudahkan proses inventarisasi dan pengawasan. Dengan identitas yang jelas, keberadaan aset dapat ditelusuri dan pemerintah lebih mudah memastikan barang tersebut tetap berada pada penerima yang ditetapkan serta digunakan sesuai peruntukannya.
Tjhai Chui Mie menegaskan, tanggung jawab pemerintah terhadap hibah tidak otomatis berakhir setelah bantuan diserahkan. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban melakukan monitoring terhadap pemanfaatan aset maupun bantuan yang telah diberikan.
“Selama ini Pemkot Singkawang setelah memberi dan menerima hibah dianggap selesai. Ternyata bukan seperti itu yang disampaikan oleh Pak Imam dan Pak Wahyudi dari Direktorat KPK. Pemberi hibah harus bertanggung jawab dalam penggunaan, baik barang maupun uang yang diberikan kepada penerima hibah,” jelasnya.
Pengawasan juga akan diperkuat dengan melibatkan jajaran pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Aparatur di wilayah diminta turut memantau keberadaan dan penggunaan aset hibah yang berada di lingkungan masing-masing.
Monitoring tersebut diharapkan mampu mencegah penggunaan aset di luar tujuan pemberian. Pemerintah ingin memastikan bantuan yang bersumber dari anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
“Misalnya ambulans, itu benar-benar digunakan untuk membawa orang sakit, bukan digunakan untuk jalan-jalan dan sebagainya,” tegasnya.
Pemkot Singkawang menilai pengawasan berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem pengelolaan hibah yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain memastikan manfaat bantuan, monitoring juga dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan aset pemerintah.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Singkawang berkomitmen memperbaiki tata kelola hibah mulai dari proses perencanaan, pemberian, pendataan hingga pemanfaatan dan pengawasan. Masukan KPK diharapkan menjadi momentum untuk membangun sistem pengelolaan aset yang semakin transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, setiap aset dan bantuan yang diberikan pemerintah diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta digunakan sesuai tujuan program secara berkelanjutan.[SK]