Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif untuk Tiga Perkara di Mempawah dan Ketapang

Editor: Redaksi author photo

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif untuk Tiga Perkara di Mempawah dan Ketapang
Suaraindo.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Wakajati Kalbar), Laksmi Indriyah,  menyetujui penyelesaian tiga perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose mandiri yang dipimpin Wakajati Kalbar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (18/8/2026).

Tiga perkara yang diajukan masing-masing terdiri atas dua perkara dari Kejaksaan Negeri Mempawah dan satu perkara dari Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dua perkara yang diajukan Kejari Mempawah merupakan perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka LUDY ROTTE alias LUDY bin Alm. HENGKY ROTTE dan JUNIANTO alias JONI anak ALUNG.

Keduanya diamankan saat mengonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada 11 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penanganan perkara dan asesmen, keduanya dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika dan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Atas pertimbangan tersebut, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui MKR dengan kewajiban menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Rehabilitasi Wisma Koala RS Jiwa Singkawang.

Biaya rehabilitasi tersebut ditanggung secara mandiri oleh tersangka atau keluarga.

Sementara itu, Kejari Ketapang mengajukan perkara atas nama AKEN anak BUNTAK yang disangkakan melakukan dugaan pengambilan tandan buah sawit milik orang lain.

Dalam proses penanganan perkara, telah tercapai perdamaian antara tersangka dengan pihak Koperasi Rio Gunung Panjang yang diwakili MHD IWANG.

Pihak koperasi telah memberikan maaf kepada tersangka tanpa syarat. Berdasarkan adanya perdamaian tersebut, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian perkara melalui MKR dengan tetap menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persetujuan terhadap tiga perkara tersebut menunjukkan komitmen Kejati Kalbar dalam mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, Kejati Kalbar berupaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, sekaligus tetap menjaga kepastian serta ketertiban hukum [man/r].

 

Share:
Komentar

Berita Terkini