Harga TBS Sawit Kalimantan Barat Periode II Oktober 2026 Usia 10–20 Tahun Rp3.378/Kg

Editor: Redaksi author photo

TBS/int
Suaraindo.id  – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode II Oktober 2026 ditetapkan sebesar Rp3.378,25 per kilogram untuk tanaman usia 10–20 tahun.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Rapat diikuti unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam penetapan kali ini, harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.302,98 per kilogram, sedangkan harga inti sawit atau kernel sebesar Rp11.948,94 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara itu, faktor indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,86 persen.

Berdasarkan hasil rapat, harga TBS ditentukan berdasarkan kelompok umur tanaman, mulai dari usia tiga tahun hingga 25 tahun. Harga tertinggi berlaku untuk tanaman usia 10–20 tahun, sedangkan harga untuk tanaman yang lebih muda maupun lebih tua disesuaikan dengan rendemen dan komponen perhitungan yang telah ditetapkan.

Berikut rincian harga TBS Kalimantan Barat Periode II Oktober 2026:

Usia 3 tahun: Rp2.535,98 per kilogram.

Usia 4 tahun: Rp2.726,05 per kilogram.

Usia 5 tahun: Rp2.926,89 per kilogram.

Usia 6 tahun: Rp3.050,68 per kilogram.

Usia 7 tahun: Rp3.159,56 per kilogram.

Usia 8 tahun: Rp3.247,44 per kilogram.

Usia 9 tahun: Rp3.308,56 per kilogram.

Usia 10–20 tahun: Rp3.378,25 per kilogram.

Usia 21 tahun: Rp3.337,52 per kilogram.

Usia 22 tahun: Rp3.307,30 per kilogram.

Usia 23 tahun: Rp3.265,47 per kilogram.

Usia 24 tahun: Rp3.173,72 per kilogram.

Usia 25 tahun: Rp3.088,53 per kilogram.

Harga tersebut berlaku untuk Periode II Oktober 2026, dengan pembayaran untuk periode 8–15 Oktober 2026.

Perusahaan dengan Indeks K dan Komponen Harga Tertentu Dikecualikan

Dalam hasil kesepakatan rapat, sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam penghitungan indeks K maupun komponen pembentuk harga TBS karena nilai indeks atau harga CPO dan inti sawitnya berada 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata Kalimantan Barat.

Untuk penghitungan indeks K, perusahaan yang dikecualikan karena berada 2,5 persen di atas rata-rata adalah PT PSA, PT ANI, PT AAG, dan PT MSL.

Sementara itu, perusahaan yang dikecualikan karena indeks K berada 2,5 persen di bawah rata-rata meliputi PT BHD, PT ASP, PT BPK, PT TBSM, PT RAP, PT PAM, PT UAI, PT SR, PT GUM, PT CUP, dan PT PN 4 REG V NGB.

Adapun dalam penghitungan komponen CPO, PT BTL dan PT MAR tidak diikutsertakan karena harga CPO berada 2,5 persen di atas rata-rata. PT TBSM juga dikecualikan karena harga CPO berada 2,5 persen di bawah rata-rata.

Untuk komponen inti sawit atau IS, PT GKG, PT BPK, PT SISM, dan PT UAI tidak diikutsertakan karena harga IS berada 2,5 persen di atas rata-rata. Sementara PT BHD, PT ALM & KGP, PT PIP, dan PT MSL dikecualikan karena harga IS berada 2,5 persen di bawah rata-rata.

Pemerintah Daerah Diminta Tertibkan Perdagangan TBS

Selain menetapkan harga, rapat juga menyepakati agar pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap aktivitas jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik.

Penertiban juga diminta dilakukan terhadap transaksi jual beli TBS melalui badan usaha atau CV.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan tata niaga TBS agar perdagangan hasil perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai ketentuan.

Rapat juga menetapkan bahwa mulai Periode I Maret 2026, penentuan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Penetapan harga TBS ini menjadi acuan harga bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat sesuai kelompok umur tanaman dan periode pembayaran yang telah ditentukan.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

Share:
Komentar

Berita Terkini