Suaraindo.id – Hampir empat tahun bukan waktu yang singkat. Selama rentang itu, seorang anak perempuan berinisial Bunga (16), diduga mengalami kekerasan seksual oleh orang yang semestinya menjadi pelindungnya sendiri: ayah kandung.
Terduga pelaku berinisial A (39), warga Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dugaan perbuatan tersebut disebut bermula ketika Bunga masih duduk di kelas II SMP. Perkara itu baru terungkap setelah korban menginjak kelas II SMA.
Kasus ini menyimpan ironi yang sulit diterima. Hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang dan perlindungan justru diduga berubah menjadi ruang terjadinya kekerasan terhadap anak. Peristiwa yang berlangsung bertahun-tahun itu akhirnya terkuak melalui persoalan lain di dalam rumah tangga.
Awalnya, perkara tersebut mencuat dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan A terhadap istrinya. Namun, ketika persoalan itu berkembang dan ditelusuri lebih jauh, muncul informasi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Dari persoalan KDRT, penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perkembangan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara yang selama ini tidak diketahui secara luas.
Seorang anggota keluarga yang mengetahui persoalan tersebut, berinisial S, menyebut pengungkapan kasus ini menjadi pukulan berat bagi keluarga. Ia berharap penanganan perkara tidak berhenti pada penahanan tersangka, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan.
“Ini persoalan yang sangat berat bagi keluarga. Kami berharap korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Jangan sampai korban kembali mengalami tekanan. Kami ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan keadilan benar-benar diberikan kepada korban,” ungkap S.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, Elias Ngiuk, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diproses sesuai prosedur hukum. Ia juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan.
“Ya. Itu sudah diproses sesuai prosedur hukum dan pelaku sudah ditahan. Korban sudah kami dampingi,” kata Elias saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan KPPAD tersebut menjadi penting karena penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh hanya berorientasi pada proses pidana. Ada hak korban yang harus dipastikan terpenuhi, mulai dari perlindungan identitas, pendampingan psikologis, hingga jaminan agar korban tidak mengalami tekanan maupun intimidasi.
Di sisi lain, aparat kepolisian memastikan tersangka telah berada dalam tahanan.
Kapolres Ketapang melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sulasmi, menyampaikan bahwa A telah ditangkap dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Ketapang.
“Pelaku telah kami tangkap dan sudah mendekam di tahanan Polres Ketapang selama kurang lebih dua pekan. Saat ini penanganan perkara sudah memasuki tahap berikutnya,” ujar Sulasmi saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Penahanan tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Namun, publik masih menunggu pengungkapan perkara secara menyeluruh, termasuk kepastian tahapan hukum, konstruksi peristiwa, serta pemenuhan hak-hak korban selama proses penyidikan hingga persidangan.
Ada persoalan mendasar yang tidak boleh luput dari perhatian: bagaimana seorang anak dapat berada dalam situasi kekerasan yang diduga berlangsung hampir empat tahun di lingkungan keluarganya sendiri? Mengapa perkara tersebut baru terungkap setelah persoalan KDRT mencuat?
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui penyidikan yang profesional dan tidak mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. Aparat juga harus memastikan tidak ada pihak yang mencoba menekan korban ataupun keluarganya.
Bunga bukan pihak yang harus disalahkan. Ia adalah anak yang berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan masa depan yang tidak dibebani stigma akibat peristiwa yang diduga dialaminya.
Kini, tersangka telah ditahan. Tetapi bagi korban, proses pemulihan tidak selesai hanya karena seseorang telah mendekam di balik jeruji besi.
Sebab, perkara ini bukan sekadar tentang seorang ayah yang berhadapan dengan hukum. Ini tentang seorang anak yang diduga kehilangan rasa aman di tempat yang seharusnya paling melindunginya. (AH)
