Karhutla di Konsesi SSM, Warga Sandai Desak KLHK Tak Tebang Pilih

Editor: Redaksi author photo

Karhutla di Area Konsesi PT. SSM Sandai. (Suaraindo.id/ist).
Suaraindo.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dua kejadian pada Agustus 2026 membakar sedikitnya 10,41 hektare lahan yang tercatat dalam dokumen penanggulangan karhutla PT Serinding Sumber Makmur (SSM).

Kebakaran pertama terjadi di Dusun Pentokal pada Jumat, 21 Agustus 2026. Luas lahan yang terbakar mencapai 9,95 hektare. Api mulai dilaporkan sekitar pukul 16.15 WIB dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.00 WIB.

Delapan hari kemudian, api kembali muncul di Dusun Nango, Desa Petai Patah. Kebakaran pada Sabtu, 29 Agustus 2026 itu menghanguskan sekitar 0,46 hektare lahan. Api dipadamkan sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam dokumen penanggulangan karhutla tersebut, PT SSM mencatat kelalaian manusia dan dugaan adanya pihak yang melakukan pembakaran sebagai sejumlah faktor penyebab kebakaran. Untuk kejadian di Dusun Pentokal, dokumen itu juga menyebut dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Catatan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai laporan internal perusahaan. Dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h. Pelanggar dapat dijerat Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Ketentuan tersebut tidak hanya relevan bagi pembakar perorangan. Jika tindak pidana lingkungan dilakukan untuk atau atas nama badan usaha, UU PPLH membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha. Karena itu, jika penyelidikan menemukan bahwa kebakaran berkaitan dengan kegiatan perusahaan atau terjadi akibat kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, korporasi tidak semestinya berlindung di balik status badan hukum.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga memiliki instrumen penegakan hukum administratif. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan. Sanksi administratif dapat menjadi bagian dari tindakan pemerintah ketika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan.

Dalam konteks kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999 juga menegaskan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya melalui Pasal 49. UU tersebut juga melarang pembakaran hutan.

Karena itu, kebakaran berulang di wilayah konsesi SSM layak menjadi dasar pemeriksaan serius oleh pemerintah. Apalagi hampir 10 hektare lahan terbakar dalam kejadian di Dusun Pentokal, lalu api kembali muncul delapan hari kemudian di Dusun Nango.

Warga Sandai meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak berhenti pada pemadaman dan laporan administratif.

“KLHK harus tegas dan jangan tebang pilih. Kalau memang terbukti ada pembakaran atau kelalaian yang menyebabkan karhutla, harus ada sanksi. Jangan berhenti hanya karena api sudah dipadamkan,” kata Sapuan, warga Sandai.

Menurut Sapuan, perusahaan yang menguasai konsesi memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan wilayah kerjanya tidak menjadi sumber karhutla.

“Kalau perusahaan terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai aturan. Kalau pelanggarannya berat dan memenuhi ketentuan untuk pencabutan izin, cabut izinnya. Jangan karena perusahaan besar kemudian penegakan hukumnya lunak,” ujarnya.

Ia meminta aparat tidak sekadar mencari orang yang menyalakan api, tetapi juga menguji seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung di lokasi sebelum kebakaran.

“Periksa titik koordinatnya, cek kondisi lahannya, telusuri sumber api dan siapa yang melakukan aktivitas sebelum kebakaran. Kalau terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan,” kata Sapuan.

Menurut dia, dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar yang tercantum dalam dokumen perusahaan harus diuji secara terbuka. Jika terbukti, konsekuensinya bukan sekadar teguran.

“Jangan masyarakat saja yang selalu dilarang membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau ada bukti pelanggaran, jangan hanya diberi peringatan,” ujarnya.

Sapuan bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan sanksi terberat apabila pelanggaran yang ditemukan memang memenuhi dasar hukum untuk pencabutan izin.

“Kalau memang terbukti pelanggarannya berat, pemerintah harus berani mencabut izin. Jangan sampai izin tetap berjalan, sementara kawasan terus terbakar,” katanya.

Bagi warga, pemadaman bukan akhir dari perkara. Api yang padam tidak otomatis menghapus tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya.

KLHK kini dituntut memeriksa apakah kebakaran tersebut merupakan kejadian yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan aktivitas di dalam konsesi. Titik koordinat, luasan lahan, kondisi kawasan, riwayat aktivitas, keterangan saksi dan asal-usul api perlu diuji sebelum pemerintah menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Jika unsur pidana terbukti, proses hukum harus berjalan. Jika ditemukan pelanggaran administratif, sanksi administratif harus diterapkan. Dan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran serius yang menjadi dasar pencabutan izin, pemerintah dituntut berani mengambil keputusan tersebut.

Sebab, hukum karhutla tidak mengenal pengecualian berdasarkan besar kecilnya perusahaan. Yang diuji adalah perbuatannya, tanggung jawabnya dan dampak yang ditimbulkannya.

Dua kebakaran dengan luas 10,41 hektare dalam satu bulan kini menjadi ujian bagi pengawasan pemerintah terhadap konsesi SSM.

Bagi Sapuan, ukuran ketegasan pemerintah sederhana: bukan seberapa cepat api dipadamkan, melainkan seberapa serius pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan tebang pilih. Kalau salah, tindak. Kalau pelanggarannya berat, cabut izinnya,” kata Sapuan.

Hingga berita ini pihak perusahaan belum memberikan keterangan. [AH]

Share:
Komentar

Berita Terkini