Suaraindo.id – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Honda Revo dan mobil pickup Grand Max terjadi di Jalan Sekadau-Sanggau, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.20 WIB..jpeg)
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Honda Revo dan mobil pickup Grand Max terjadi di Jalan Sekadau-Sanggau, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (1/10/2026).
Dalam kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Honda Revo berinisial S (25), warga Kecamatan Sekadau Hulu, meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian kepala dan sempat mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Sekadau.
Sementara itu, penumpang sepeda motor, YS (19), yang juga warga Kecamatan Sekadau Hulu, mengalami patah tulang kaki kiri serta luka lecet pada kedua tangan.
Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.
Adapun pickup Grand Max dikemudikan G (28) dengan penumpang GA (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sekadau Hilir dan tidak mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penanganan awal di TKP, pickup melaju dari arah Sekadau menuju Pontianak. Saat tiba di lokasi, dari arah berlawanan terdapat truk tangki yang belum diketahui identitasnya,” kata Iwan, Jumat (2/10).
Iwan menjelaskan, pengemudi pickup kemudian berusaha menghindari truk tangki tersebut. Manuver itu menyebabkan roda depan dan belakang sebelah kiri pickup keluar dari badan jalan.
Saat pengemudi berupaya kembali ke badan jalan, roda kendaraan diduga tergelincir sehingga pickup bergerak ke jalur sebelah kanan.
Pada saat bersamaan, Honda Revo yang dikendarai S bersama YS melaju dari arah berlawanan. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.
“Kedua kendaraan kemudian terseret ke bahu jalan sebelah kanan dari arah Sekadau menuju Sanggau. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka pada bagian kepala, sedangkan penumpangnya mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lecet pada kedua tangan,” ujar Iwan.
Personel Satlantas Polres Sekadau yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mengatur arus lalu lintas, serta mendata pihak-pihak yang terlibat dan sejumlah saksi.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, memperhatikan kondisi kendaraan maupun situasi lalu lintas di sekitar, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya.[SK]