SUARAINDO.ID -------- Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang ditempati. Penyerahan sertifikat dilakukan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin di Pendopo Bupati, Kamis 15 Oktober 2026.
Sebanyak 109 KK tersebut merupakan bagian dari 197 KK di kawasan UPT Jeringo yang telah memasuki tahap finalisasi penerbitan SHM. Lahan yang disertifikatkan dinyatakan bebas sengketa sehingga dapat diproses untuk memperoleh kepastian hukum.
Penerbitan sertifikat ini menjadi jawaban atas penantian panjang warga selama bertahun-tahun, sejak kawasan transmigrasi mulai ditempati pada 2009. Sebagian warga merupakan masyarakat terdampak relokasi akibat pembangunan Bendungan Pandan Duri.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa penyelesaian legalitas lahan transmigrasi menjadi perhatian dan prioritas pemerintah daerah.
Proses penyelesaian lahan yang bermasalah membutuhkan waktu dan koordinasi lintas instansi, tetapi pemerintah berkomitmen menuntaskannya secara bertahap.
“Dari 2009 sampai 2013, warga Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu per satu akan diselesaikan agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.
Bupati menyebutkan, pemerintah daerah menargetkan penyelesaian berbagai persoalan lahan hingga Desember 2026. Upaya tersebut tidak hanya menyasar kawasan UPT Jeringo, tetapi juga kawasan transmigrasi Dara Kunci dan lahan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
Bupati mengpresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam proses penyelesaian sertifikasi, terutama Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur yang dinilai aktif mencari solusi atas persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.
Menurutnya, sertifikat menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, warga penerima diminta menjaga dokumen tersebut dan memanfaatkan lahan secara produktif untuk menunjang kehidupan keluarga.
“Ini adalah masa depan. Mudah-mudahan Lombok Timur bisa menjadi kabupaten yang maju,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas lahan, Bupati berharap pengembangan kawasan transmigrasi terus mendapat dukungan melalui peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan keterampilan, pembangunan jalan, dan bantuan lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa warga UPT Jeringo telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga dapat melapor apabila menghadapi kendala dalam pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon menjelaskan bahwa penyerahan SHM merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk menyelesaikan legalitas lahan di sejumlah kawasan transmigrasi di NTB.
Program tersebut mencakup kawasan Selaparang atau Puncak Jeringo di Lombok Timur, Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Tambora di Kabupaten Bima.
Aidy mengatakan, penyelesaian sertifikat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan status dan kondisi lahan. Kawasan yang tidak memiliki persoalan atau sengketa didahulukan agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Dengan sistem, kawasan yang tidak berpolemik itu yang diselesaikan lebih dulu,” ungkapnya.
Pemerintah provinsi turut berperan dalam pembuatan peta dan pemasangan patok batas tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, pembinaan keterampilan dan pendampingan masyarakat juga dilakukan agar warga transmigran mampu meningkatkan kapasitas diri dan kualitas hidup.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi menjelaskan bahwa kawasan Transmigrasi Selaparang di Puncak Jeringo mulai ditempati pada 2009, termasuk oleh warga terdampak pembangunan Bendungan Pandan Duri.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus melakukan penanganan kawasan tersebut, mulai dari penyelesaian legalitas lahan hingga pembangunan infrastruktur pendukung.
Upaya itu dilakukan agar warga tidak hanya memperoleh tempat tinggal, tetapi juga memiliki lingkungan yang layak dan peluang ekonomi yang berkelanjutan.
Sejumlah program yang telah dilaksanakan antara lain revitalisasi sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, peningkatan akses air bersih, serta pelatihan dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha melalui APBD Provinsi NTB maupun APBD Kabupaten Lombok Timur.
Selain itu, evaluasi berkala dilakukan terhadap kelayakan fasilitas umum dan perkembangan ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi Puncak Jeringo.
Dengan penyerahan 109 sertifikat tersebut, pemerintah berharap kepastian hukum atas kepemilikan lahan semakin terjamin. Penyelesaian sertifikasi secara bertahap juga diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan kawasan transmigrasi yang lebih layak, produktif, dan mandiri.
