Suaraindo.id- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, menegaskan bahwa Indonesia bukanlah tujuan atau tempat transit bagi buronan asing dan pelaku kejahatan global. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, pada Kamis (10/10/2024).
Silmy menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian di Indonesia telah diperketat. Kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Polri dalam melacak serta menindak buronan Interpol semakin intensif. “Jadi, ya sudah, jangan menggunakan Indonesia sebagai negara tujuan pelarian ataupun transit,” ungkap Silmy dengan tegas.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menambahkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam menangkap buronan asing, didukung penuh oleh Ditjen Imigrasi. “Pertanyaan adalah apakah kita, Indonesia, mengetahui kalau mereka itu buronan? Mereka itu masuk ke Indonesia kita tidak tahu buronan atau tidak kalau tidak ada di red notice, jika tidak ada permintaan,” jelas Krishna.
Krishna menjelaskan bahwa Indonesia sigap dalam menindaklanjuti red notice dari negara lain, berkat teknologi keimigrasian yang semakin canggih. “Banyak sekali upaya penegakan hukum oleh Ditjen Imigrasi terhadap mereka yang memiliki red notice. Kita sudah dilengkapi dengan sistem autogate integrated dan teknologi pengenalan wajah yang dapat mengidentifikasi perbedaan wajah dalam paspor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Silmy menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi tengah mengoptimalkan penggunaan autogate di jalur masuk yang ramai, seperti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses pemeriksaan menggunakan autogate ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan sistem pengawasan wilayah perbatasan (border control manager), yang mampu mengenali pelintas hanya dalam waktu 15 detik.
Silmy menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk bekerja sama dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Polri dalam menindak buronan asing dan pelaku kejahatan internasional. “Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung penegakan hukum dan bekerja sama aktif, bahu-membahu bersama dengan NCB Interpol untuk melaksanakan penegakan hukum dan investigasi bersama guna mencari dan memulangkan WNA yang bermasalah hukum serta merupakan buronan red notice maupun pelaku kejahatan internasional,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Indonesia berupaya keras menjaga kedaulatan dan keamanan wilayahnya, serta memastikan bahwa negara ini tidak digunakan sebagai tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS