Suaraindo.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan bagi pelaku usaha yang telah menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan terbaru. Kebijakan ini berkaitan dengan perubahan tarif PPN yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu dengan pelaku usaha dari sektor ritel yang mengungkapkan kebutuhan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN. Hal ini terjadi menyusul kebijakan yang memutuskan tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah, bukan pada barang pada umumnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Pelaku usaha membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem mereka. Kami memberikan waktu hingga tiga bulan agar mereka dapat melakukan perubahan yang diperlukan,” ujar Suryo.
Suryo menegaskan bahwa pihaknya berharap perubahan sistem yang dilakukan oleh pelaku usaha nantinya akan menghasilkan output yang lebih representatif dan sesuai dengan kebijakan yang baru. DJP juga akan mengevaluasi apakah ada perbaikan yang perlu dilakukan pada sistem perpajakan yang ada, guna memastikan proses transisi berjalan lancar.
“Kami akan terus melakukan kalibrasi terhadap sistem ini. Ini adalah bagian dari proses yang melibatkan banyak pihak, tidak hanya kami sebagai administrator perpajakan, tetapi juga wajib pajak dan konsumen PPN,” jelasnya lebih lanjut.
Suryo Utomo menyampaikan bahwa pihak DJP akan terus berkoordinasi dengan pelaku usaha serta berbagai pihak terkait lainnya, untuk memastikan bahwa perubahan ini dapat diimplementasikan dengan baik. Selain itu, DJP juga akan terus mengevaluasi efektivitas sistem yang ada, serta memastikan bahwa seluruh tahapan perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP berharap bahwa para pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian sistem dengan baik, sehingga dampak dari perubahan kebijakan ini tidak akan mengganggu kelancaran operasional dan hubungan dengan konsumen. Selain itu, Suryo juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tetap mematuhi ketentuan yang ada, agar dapat mendukung kesuksesan implementasi tarif PPN yang baru.
Dengan adanya waktu penyesuaian yang diberikan oleh DJP, diharapkan proses transisi menuju penerapan tarif PPN yang baru akan berjalan dengan baik, tanpa hambatan berarti. DJP berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini dapa
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













