Kuasa Hukum WNA Asal China Pertimbangkan Praperadilan atas Penetapan Tersangka oleh Polda Kalbar

  • Bagikan
Ilustrasi Praperadilan.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim kuasa hukum dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WS dan WL tengah mempertimbangkan langkah hukum praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Kalimantan Barat.

Kuasa hukum kedua WNA tersebut, Wawan Ardianto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian secara menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa hukum sejak awal kejadian hingga penetapan tersangka.

“Kami melakukan pengkajian secara materiil dari rangkaian peristiwa yang terjadi sampai dengan penetapan tersangka. Tim penasihat hukum akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mendalami peristiwa tersebut, apakah praperadilan perlu dilakukan atau tidak,” ujar Wawan melalui keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, praperadilan merupakan hak hukum tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apabila pihak yang bersangkutan merasa keberatan terhadap penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Ada mekanisme dan hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Jika tersangka merasa penetapan tersebut tidak sesuai secara hukum, maka praperadilan dapat ditempuh. Kami mengikuti proses ini sesuai kaidah hukum yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui, WS dan WL merupakan staf teknis PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1) tentang larangan kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.

“Tindak pidana yang dituduhkan kepada keduanya terkait kepemilikan senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung. Ancaman pidana maksimalnya hingga 10 tahun penjara,” kata Wawan.

Wawan juga menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan berlangsung cukup cepat. Ia memaparkan, peristiwa bermula pada 15 Desember 2025, saat adanya laporan dugaan tindak pidana berupa pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam yang melibatkan WNA di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Pada 16 Desember 2025, Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap empat WNA di Ketapang. Peristiwa tersebut memang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, lanjut Wawan, penyidik menetapkan dua dari empat WNA tersebut sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Sementara dua lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Pasca kejadian, petugas gabungan dari Imigrasi, TNI, dan Polri melakukan penyisiran terhadap kelompok WNA asal China di Ketapang. Sebanyak 29 WNA berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang.

“Saat ini, 27 WNA lainnya masih diamankan dan menjalani pemeriksaan di Imigrasi Ketapang serta ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim),” jelas Wawan.

Ia menambahkan, dua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan sejak 24 Desember 2025 di Kabupaten Ketapang dan kemudian dibawa ke Polda Kalbar dengan pendampingan kuasa hukum.

“Pada 24 Desember dilakukan pemeriksaan tambahan, di hari yang sama status mereka ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada 25 Desember 2025 dilakukan penahanan resmi oleh Polda Kalbar,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan