Suaraindo.id – Orang Tidak Dikenal (OTK) yang menggunakan nama Djoko diduga mengaku dan mencatut identitas sebagai pengacara bernama Djoko Susanto, yang dikenal sebagai Ketua Peradi SAI Purwokerto.
Aksi tersebut terungkap dari sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang kini beredar dan telah diamankan sebagai bahan klarifikasi.
Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, terlihat akun WhatsApp dengan nama “DJOKO Pengavara” menggunakan nomor +62 877-2384-5069.
Akun tersebut aktif melakukan komunikasi, panggilan suara hingga video call, serta mengirimkan foto dan video alat berat jenis excavator Sumitomo SH 210 tahun 2022, lengkap dengan keterangan harga dan nama calon pembeli.
Tak hanya itu, dalam percakapan juga disebutkan aktivitas lapangan, mulai dari pengiriman orang ke lokasi hingga penggunaan kendaraan tertentu.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan berupaya meyakinkan lawan bicara dengan membangun citra profesional, seolah-olah memiliki kapasitas hukum dan jaringan usaha.
Sumber Harmasnews menyebutkan, nama dan profesi pengacara Djoko Susanto selaku Ketua Peradi SAI Purwokerto dicatut tanpa izin, sehingga berpotensi menyesatkan dan merugikan pihak lain.
“Mencatut dan membawa profesi advokat dan organisasi hukum. dampaknya bisa serius,” ujar Djoko.
Pihak yang merasa dirugikan menegaskan bahwa Djoko Susanto selaku Ketua Peradi SAI Purwokerto tidak pernah melakukan komunikasi maupun transaksi sebagaimana dalam percakapan WhatsApp tersebut.
Karena itu, tindakan pria yang mengaku sebagai pengacara tersebut diduga kuat sebagai penipuan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini disebut-sebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, mengingat pencatutan nama profesi advokat dapat melanggar hukum pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta berpotensi menjerat pelaku dengan pasal penipuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik akun WhatsApp “DJOKO Pengavara”.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengaku pengacara, serta memastikan identitas dan keanggotaan advokat melalui organisasi resmi.













