Polda Kalbar Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejari Sintang, Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Miliar

  • Bagikan
Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Koropsi dan Barang Bukti,Diserahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepada JPU. SUARAINDO.ID

Suaraindo.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat secara resmi melaksanakan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (25/2/2026).

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Januari 2026.

Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Mada, A.Md.Kep dan Kereng, yang masing-masing diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah Kabupaten Sintang.

Tersangka Hendrikus Mada diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp834.516.565,71. Dari jumlah tersebut, tersangka telah mengembalikan dana sebesar Rp141.595.267,00 ke rekening kas Desa Tinum Baru, sehingga sisa kerugian negara tercatat sebesar Rp692.921.298,71.

Sementara itu, tersangka Kereng diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Hasil penyidikan menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.302.658.135,51 akibat penyimpangan pengelolaan anggaran desa.

Adapun modus yang digunakan para tersangka antara lain berupa penyimpangan pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, mark-up anggaran, serta pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah Tahap II, keduanya langsung ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa proses Tahap II telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH., MH., menegaskan pihaknya berkomitmen tegas dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang menyangkut dana desa.

“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa. Aparat penegak hukum memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, terutama terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan