Tekankan Integritas Perangkat Desa dan Pencegahan Pernikahan Dini

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Camat Suralaga Kabupaten Lombok Timur Drs. Nur Hilal, menekankan pentingnya integritas perangkat desa, khususnya kepala wilayah (kepwil), dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri pelantikan Kepwil Bantek Selatan Desa Bagik Payung, Senin 13 April 2026.

‎Menurut Nur Hilal, perangkat desa harus melaksanakan tugas dengan penuh kejujuran, dan keikhlasan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung kelancaran pelayanan publik di tingkat desa dan dusun.

‎Selain itu, Nur Hilal mengingatkan para kepala wilayah untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya pernikahan dini.

‎Seluruh calon pengantin harus memenuhi ketentuan usia minimal sesuai regulasi yang berlaku, yakni 19 tahun.

‎“Semua sudah memiliki regulasi yang jelas. Tidak boleh ada pernikahan di bawah umur. Kepwil harus ikut mengawasi dan memastikan aturan ini dipatuhi di wilayah masing-masing,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Camat Suralaga juga menekankan tugas kepala wilayah dalam mendorong serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan dusun.

Peran aktif kepwil dinilai penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

‎Tidak hanya itu, kepala wilayah juga diminta membantu pemerintah desa dalam penarikan pajak di tengah masyarakat, serta menggerakkan pelaksanaan kegiatan posyandu di tingkat dusun, sehingga seluruh warga dapat mengakses dan mengikuti program kesehatan tersebut.

‎Nur Hilal berharap, melalui peran aktif dan tanggung jawab perangkat desa, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan kesejahteraan warga semakin meningkat.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan