![]() |
PT Sinarmas Asset Management.(Teras.id) |
Sauraindo.id – Tak hanya bagi Sinarmas Asset Management, risiko gagal bayar surat utang korporasi juga mengancam manajer investasi lain dalam mengelola produk reksa dana. Sebab, pandemi Covid-19 telah menyumbat aliran kas (cashflow) sejumlah perusahaan karena tidak dapat menjalankan bisnis seperti biasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensuspensi pembelian dan switching untuk 7 produk kelolaan manajer investasi PT Sinarmas Asset Management. Menurut pihak Sinarmas AM, hal ini terjadi karena volatilitas harga obligasi dan mengetatnya likuiditas di pasar saat ini telah membuat perseroan kesulitan mencapai harga jual wajar.
Adapun suspensi dilakukan OJK karena sesuai aturan, sebuah manajer investasi harus menyelesaikan permintaan redemption terlebih dahulu untuk dapat menerima pembelian atau subscription reksa dana.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menduga suspensi beli yang diterima Sinarmas AM kemungkinan besar akibat belum selesainya pencairan (redemption) dari nasabahnya. “Ada aturannya, kalau MI belum menyelesaikan perintah jual dengan alasan apapun selama 7 hari bursa, MI tidak boleh menerima subscription yang baru,” jelas Wawan, Selasa 26 Mei 2020.
Wawan khawatir ke depannya tidak hanya Sinarmas AM yang tertimpa dampak negatif dari pasar surat utang ini. Beberapa manajer investasi lain yang memiliki aset dasar obligasi korporasi dinilai terancam mengalami hal serupa setidaknya dalam 3 bulan ke depan.
Dengan demikian, OJK diharapkan untuk mengantisipasi hal tersebut misalnya dengan pemberian relaksasi untuk surat utang korporasi. Wawan memberikan contoh, OJK bisa saja mengganti definisi default risk dari surat utang korporasi untuk tahun ini.
“Dari OJK juga harus antisipasi dari pemberian relaksasi untuk surat utang. Defisini default itu mungkin harus didefinisikan ulang untuk tahun ini, apakah boleh diundur atau seperti apa,” imbuh Wawan.
Apabila surat utang korporasi dibiarkan default, kata Wawan, akan berdampak sistemik terhadap industri keuangan baik perbankan maupun nonbank. Tak hanya di industri reksa dana, potensi gagal bayar surat utang juga akan memukul pemegang obligasi tersebut seperti perbankan, dana pensiun, dan asuransi.
Sementara itu, PT Sinarmas AM menjamin siap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua produk reksa dana yang dipasarkan, menyusul suspensi sementara oleh OJK. Direktur Sinarmas AM Jamial Salim mengatakan investor tidak perlu khawatir terkait penerapan suspensi terhadap produk reksa dana besutan Sinarmas AM.
Dia mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan volatilitas harga obligasi dan membuat likuiditas di pasar ketat. Akibatnya, perseroan kesulitan mencapai harga jual yang wajar. Sinarmas AM kemudian melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.
“Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis Jamial dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa.
Sinarmas AM telah menerima surat suspensi beli dari Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 20 Mei 2020 dengan nomor S-452/PM.21/2020.
Dalam surat tersebut, OJK membekukan pembelian produk reksa dana milik perseroan atas pemantauan pada 31 Maret 2020 yang mana Sinarmas AM melakukan penghitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh LPHE.
Sumber:Teras.id