![]() |
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstruksikan penindakan langsung terhadap pelanggar aturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19.(Teras.id) |
Suaraindo.id – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kaget melihat kerumunan warga, baik pedagang maupun pembeli, hingga berdesakan di Pasar Anyar atau Pasar Kebon Kembang, Minggu siang. Bima Arya langsung memerintahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk membubarkan kerumunan di Pasar Bogor.
Wali Kota Bima Arya yang mengenakan seragam Satpol PP, didampingi Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah beserta sejumlah personel Satpol PP tiba di Pasar Kebon Kembang untuk memantau penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pasar itu. Dia terkejut melihat pasar itu dipadati pedagang dan pembeli kebutuhan untuk Lebaran.
Padahal, Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan kebijakan PSBB tahap III, dengan aturan yang diperketat.
Bima Arya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Perwali itu telah ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa 12 Mei lalu. Isinya mengatur pelanggaran aturan PSBB serta besaran sanksi denda dan sanksi sosial.
Namun pengunjung Pasar Anyar tidak mengindahkan pelaksanaan PSBB Bogor serta aturan dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tersebut.
Bima Arya menginstruksikan Satpol PP untuk membubarkan kerumunan. “Kita berada pada garda terdepan untuk pengawal pelaksanaan PSBB. Tolong dibantu untuk membubarkan pengunjung. Semua toko yang bukan menjual makanan dan sembako agar ditutup,” ujar Bima Arya.
Instruksi Bima Arya melalui pengeras suara itu disambut personel Satpol PP dengan teriakan siap.
Personel Satpol PP langsung bergerak menegur pada pedagang yang menjual pakaian dan produk lain yang bukan makanan dan sembako untuk tutup. Banyak di antara pedagang itu adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan tenda.
Bima Arya juga menegur para pengunjung melalui pengeras suara. Menurut Bima, masyarakat seharusnya prihatin, dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. “Tahun ini lebarannya prihatin, banyak warga yang tidak bisa makan. Jadi, ditahan dulu untuk membeli baju baru, sepatu baru,” katanya.
PKL Pasar Anyar pelanggar PSBB Bogor langsung dijatuhi sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor No. 37 Tahun 2020, pelanggar PSBB dikenakan sanksi denda dan sanksi sosial. Sanksi sosial berupa mengenakan rompi bertulisan “Saya Pelanggar PSBB” di bagian panggung dan membersihkan sampah di tempat umum.
Sumber:Teras.id