DPRD: Jangan Bodohi Rakyat dengan Permainan Diksi Reklamasi Ancol

  • Bagikan
Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso, bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali meninjau Taman Impian Jaya Ancol di sela-sela acara diskusi LIVE Ini Budi on The Spot: Wisata Versus Corona, di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2020. Anies meninjau kesiapan kawasan rekreasi ini sebelum dibuka kembali pada 20 Juni 2020 mendatang. Foto : Hadi Ahdiana

Suaraindo.id– Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan jangan membodohi warga dengan permainan diksi terkait dengan reklamasi Ancol di Jakarta Utara.

Menurut dia, Pemerintah DKI tetap tidak boleh memberikan izin apapun dalam reklamasi Ancol, sebelum ada perubahan tata ruang yang tengah diajukan tahun ini.

“Memang gubernur mempunyai diskresi untuk mengeluarkan Kepgub Reklamasi Ancol. Tapi harus tetap mengacu pada Perda RDTR (rencana detail tata ruang),” kata Viani saat dihubungi, Minggu, 12 Juli 2020.

Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI itu mengatakan tahun ini pemerintah telah mengajukan revisi RDTR. Artinya, regulasi yang sekarang masih berlaku adalah Perda RDTR nomor 1 tahun 2014, yang belum memuat reklamasi Ancol di tata ruang Ibu Kota.

Belakangan Pemerintah DKI berkelit bahwa kebijakan penimbunan tanah untuk memperluas daratan Ancol bukan reklamasi. “Sekarang pemerintah masih saja mau bermain diksi. Memang mereka pikir masyarakat bodoh dalam melihat persoalan ini.”

Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu menduga bahwa mantan menteri dan kebudayaan tersebut telah melanggar hukum dalam penerbitan izin Kepgub Reklamasi Ancol, yang tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang yang masih berlaku. “Kepgub itu tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang (RDTR),” ucapnya.

  • Bagikan