Suaraindo.id– Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menilai perlu pembentukan tim terpadu untuk percepatan perlindungan korban anak dalam mengusut korban eksploitasi seksual dan ekonomi yang diduga dilakukan Francois Abello Camille, 65 tahun.
Predator anak asal Prancis ini diduga sebagai pedofil atau melakukan pencabulan terhadap 305 anak di Jakarta.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan baru enam anak yang teridentifikasi dan sedang dalam proses pengkajian dari 305 korban.
“Untuk itu, penting membentuk Tim Terpadu dalam menjalankan fungsi jangkauan dan rehabilitasi itu, baik polisi, P2TP2A dan Kemensos,” ujar Ai lewat keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2020.
KPAI, kata Ai, juga membuka pengaduan dan laporan apabila ada anggota keluarga atau siapapun yang merasa mendapat perlakuan dan tindakan eksploitasi dari pelaku.
Sementara ini, kata Ai, profiling anak yang menjadi korban adalah mereka yang kurang mendapat perhatian dari keluarga dan orangtua.
Mereka ini adalah anak-anak yang sering berkumpul di jalanan saat ditemui pelaku. Sehingga, kerentanan anak itu dimanfaatkan pelaku untuk membujuk dan mendekati dengan iming-iming uang.
“Korban membutuhkan pendampingan. KPAI mendorong perlindungan korban dan para saksi dalam situasi rentan itu dalam perlindungan LPSK untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak restitusi korban,” ujar Ai.
Dalam konteks hukum, KPAI melihat aturan perundang-undangan yang dilanggar meliputi UU Perlindungan anak, UU ITE dan UU Pornografi. Sehingga dibutuhkan analisis dan penetapan hukum yang cermat.
Pada UU Perlindungan anak, kata Ai, pelaku dapat dikenai pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari 1 (satu) anak.
Ini diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jika terbukti, pelaku kejahatan predator anak bisa dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai pidana tambahan.