Suaraindo.id– Selebritas Nikita Mirzani akan menghadapi vonis dalam perkara penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
“Sidang dijadwalkan jam 13.00,” kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, Rabu 15 Juli 2020.
Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Menghadapi sidang putusan ini, Fahmi mengatakan Nikita Mirzani menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Persiapannya santai aja Nikitanya. Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita,” kata Fahmi.
Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Selain itu juga, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah menjadi hal yang meringankannya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat Dipo Latief terluka.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020. Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.