Soal Upah Lembur, Transjakarta Sarankan Karyawan Ajukan Gugatan

  • Bagikan
Petugas berada di dalam bus listrik saat uji coba di kantor Pusat Transjakarta, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan uji coba bus listrik pada rute Blok M - Balai Kota selama 3 bulan mulai pukul 10.00-200 WIB dengan headway 45 menit sekali dan berhenti di halte-halte non-BRT. TEMPO/M Taufan Rengganis

Suaraindo.id- Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Achmad Izzul Waro mengatakan siap menyelesaikan permasalahan upah lembur hari libur nasional sejak tahun 2015-2018. Menurut Achmad, perlu ada dasar yang jelas untuk membuktikan aduan dari sejumlah karyawan PT Transjakarta terkait pembayaran itu.

“Pasalnya, laporan kinerja perseroan 2015-2018 sudah diaudit oleh auditor independen dan hasilnya sudah diterima pemegang saham pada periode tersebut,” tulis Achmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Juli 2020.

Achmad menyarankan seluruh karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang pasti sehingga Transjakarta dapat membayarkan upah tersebut.

“Agar memudahkan kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah dan hal yang menjadi masalah bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucap Achmad.

Pada Selasa, 14 Juli 2020, sejumlah karyawan PT Transjakarta mengadu ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Fraksi Gerindra terkait belum dibayarkannya upah lembur hari libur nasional sejak tahun 2015-2018.

Menurut Achmad, Transjakarta berkomitmen untuk memenuhi hak-hak karyawannya. “Selain itu Transjakarta juga tunduk pada semua peraturan, termasuk di bidang ketenagakerjaan dan menjunjung tinggi Good Corporate Governance ,” kata Achmad.

  • Bagikan