Suaraindo.id- CP alias Coki (37) warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun Rabu (24/2/2021).
CP diamankan lantaran tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku diciduk dari jalan Ragidup Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun,” ujar Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.
Penangkapan terhadap CP dikatakan Lukman Hakim menindaklanjut informasi yang menyebut di TKP sering terjadi aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Dwi Ivan Siregar bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.
Dalam pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri diinfokan. Tidak buang waktu pelaku langsung diamankan dan di geledah badan. Petugas menemukan tiga (3) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,53 gram dari saku sebelah kanan celana yang dipakainya.
“Dari introgasi pelaku ini mengaku bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang pria di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah Kabupaten Simalungun,” tambah Lukman.
Untuk pengembangan kasus CP beserta barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.













