DPRD Palangka Raya Gelar Paripurna Bahas LHP BPK RI tentang Kinerja PDAM Terkait Suplai Air Bersih

  • Bagikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna Ke-5 Masa Sidang II tahun sidang 2021/2022 DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat (25/2/2022) malam.

Suaraindo.id—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna Ke-5 Masa Sidang II tahun sidang 2021/2022 DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat (25/2/2022) malam.

Rapat paripurna terbatas tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi DPRD kota Palangka Raya dilakukan secara online melalui aplikasi zoom meeting, dipimpin Wakil ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, di dampingi oleh anggota dewan HM.Khemal Nasery dan Jum’atni, dihadiri juga pihak sekeretariat DPRD Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Yustinus dan Sangrito, Sementara dari Pemko Palangka Raya langsung dihadiri oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Dalam paripurna ke-5 tersebut DPRD kota Palangka Raya memiliki agenda yakni penyampaian Pansus DPRD kota Palangka Raya terhadap hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK perwakilan Kalteng tahun anggaran 2021 terkait kinerja PDAM kota Palangka Raya atas efektivitas upaya penyedian air minum yang memenuhi syarat baik dari segi kuantitas,kualitas dan kontuinitas oleh Pemko Palangka Raya dan terkait kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

Basirun juga menyampaikan dan membaca laporan terkait LHP BPK RI terhada Kinerja PDAM kota Palangka Raya,dimana laporan tersebut sudah diterima pihak pemko Palangka Raya selaku pemerintah kota Palangka Raya pada bulan Januari yang lalu.

“DPRD kota Palangka Raya yang memiliki fungsi sebagai pengawasan perlu menyikapi terkait LHP BPK RI Kalteng dalam rangka terkait kinerja efektivitas penyedian air minum yang memenuhi syarat kuantitas,kualitas dan kontuinitas oleh pemko Palangka Raya dan untuk itu DPRD sudah melakukan rapat bersama Alat kelengkapan dewan serta membentuk Pansus untuk membahas LHP BPK RI Perwakilan Kalteng dan menghasilkan Rekomendasi kepada pihak Pemko Palangka Raya,”ucapnya.

Dalam rekomendasinya DPRD Kota Palangka Raya yang dibacakan oleh juru bicara Khemal Nasery selaku ketua Pansus DPRD kota Palangka Raya menyampaikan diantaranya meminta terkait rekomendasi BPK RI Kalteng terkait proses maupun yang masih berjalan atas tindak lanjut LHP BPK RI Kalteng agar melaporkannya melalui inspektorat kota Palangka Raya selaku koordinator tindak lanjut LHP BPK RI Kalteng dan melaporkan hasil tersebut kepada DPRD kota Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya akan tetap melakukan pengawasan terhadap LHP BPK RI Kalteng serta rekomandasi yang sudah disampaikan kepada PDAM Kota Palangka Raya melalui Pihak Pemko Palangka Raya selaku pemerintah daerah.

“Beberapa Rekomendasi yang sudah disampaikan diharapkan segera diselesaikan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 28 Desember 2021 secara cermat dan teliti,” tutupnya.

Agenda berikutnya adalah membaca keputusan DPRD kota Palangka Raya dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Palangka Raya terhadap LHP BPK RI Kalteng dan rekomendasi yang sudah di terima oleh pemerintah Kota Palangka Raya,meminta agar pihak pemko dapat menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI Kalteng dan beberapa rekomendasi dari DPRD Kota Palangka Raya terkait kinerja,efektivitas dan kontuinitas air minum serta terhada efektivitas pengelolan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

Dalam sambutannya walikota Palangka Raya,Fairid Naparin juga menyampaikan apresiasinya terhada seluruh rekomendasi yang disampaikan baik oleh BPK RI Kalteng maupun Rekomendasi DPRD kota Palangka Raya, pihaknya akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan sesuai/dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku serta berkomitmen untuk segera menyelesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

  • Bagikan