Maling Mesin Robin dan Dinamo Ditangkap Polisi di Kabupaten Sanggau

  • Bagikan
Barang bukti mesin robin dan dinamo yang diamankan Polsek Meliau.

Suaraindo.id—Tiga orang tersangka yang diduga melakukan pencurian mesin Robin dan Dinamo di Kecamatan Meliau Hulu Kabupaten Sanggau, Kalbar dibekuk Polsek Meliau. Pelaku berinisial DAD, RA dan RK bersama barang bukti.

“Penangkapan ketiga tersangka itu setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan mendapatkan berbagai informasi,” kata Kapolres Sanggau AKBP Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kapolsek Meliau Iptu Nana Supriatna, Sabtu (9/4/2022).

Menurut Kapolsek, pihaknya mendapat laporan dari Masyarakat tentang adanya pencurian Mesin Robin yang terjadi di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau yang mengakibatkan korban AH mengalami kerugian. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Melalui proses penyelidikan yang tidak terlalu lama, ketiga pelaku berinisial DAD, RA dan RK dapat kita amankan bersama Barang bukti, dari introgasi awal yang dilakukan,ketiganya mengakui perbuatannya,kini mereka kita amankan dimapolsek untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Kapolsek.

Kapoksek menghimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kerja sama dengan pihak Kepolisian dalam ciptakan situasi keamanan diwilayahnya masing masing.

“Sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana yang metesahkan,” imbaunya.

  • Bagikan