DPRD Palangka Raya Paripurnakan Hasil Evaluasi Raperda

  • Bagikan
DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021/2022. SUARAINDO.ID/HEN

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021/2022, yang beragendakan penyampaian laporan Bapemperda, permintaan persetujuan dan penandatanganan kesepakatan bersama atas 3 buah rancangan perda (Raperda) inisiatif DPRD.

Rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (5/7/2022) pagi tersebut, digelar secara daring dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan Bapemperda, termasuk Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan jajaran pimpinan SOPD.

Ketua sekaligus juru bicara Bapemperda, Vina Panduwinata mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 raperda yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemko Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, Raperda Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

“Ketiganya sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur Kalteng, sehingga kami diberikan tugas untuk merumuskan perubahan baik terhadap redaksional pasal maupun ayat berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur tersebut. Kami sepakat menyempurnakan beberapa bagian. Lalu setelah kami sepakati, segera diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Perda,” jelas Vina saat dibincangi usai rapat.

Untuk Raperda tentang penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, diakuinya ada sejumlah perubahan. Jika pada Perda sebelumnya untuk penyertaan modal mulai dari tahun 2020 sampai 2024 ditetapkan sebesar Rp 4,995 Miliar, kini dalam Perda yang baru diubah menjadi pada tahun 2022 sebesar Rp 4,995 Miliar, tahun 2023 sebesar Rp 10,507 Miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 10,507 Miliar.

Sedangkan untuk Raperda Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal, ada perubahan pada beberapa pasal. Seperti awalnya berbunyi pemberian insentif adalah dukungan fiskal dari pemerintah daerah kepada penanaman modal untuk meningkatkan penanaman modal daerah, disempurnakan menjadi pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi daerah.

“Ada beberapa penyempurnaan redaksional, mulai dari kriteria penerima kemudahan, bidang usahanya, jenis pemberian insentif hingga besaran bantuan modal,” ungkap Vina.

“Dan untuk Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik kembali disempurnakan dan menambah PermenLHK Nomor P.75,” lanjut legislator PDI Perjuangan ini.

Seluruh Fraksi DPRD, dikatakannya sudah menyetujui dan menerima hasil pembahasan terhadap ketiga raperda tersebut. Adapun sejumlah catatan yang diberikan, ia meminta agar SOPD yang menjadi leading sector raperda yang ada untuk bisa menyempurnakan materi raperda sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur.

“Juga kami berharap agar bisa menyempurnakan raperda ini dan menyampaikannya kepada Pemprov untuk penerimaan nomor register, dan supaya implementasi perda ini lebih optimal maka harus dilakukan sosialisasi dan koordinasi yang lebih intensif oleh SOPD terkait,” pungkasnya.

  • Bagikan