Pekerjaan Jalan Madya – SP 12 Belum Selesai, Pelaksana Proyek di Denda

  • Bagikan
Kadis PUPR Sekadau, Heri Handoko

Suaraindo.id – Proses pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Madya – SP 12 dengan pagu dana dari APBD Sekadau Tahun Anggaran sebesar Rp. 12.213.200.000 yang berakhir masa kontraknya pada 31 Desember 2022, yang dikerjakan oleh CV Orang Mualang (OM) hingga kini belum selesai juga pengerjaannya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau ,Heri Handoko mengatakan hingga saat ini, proses pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 40%. Namun dikarenakan pelaksana masih sanggup, maka kontraktor dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk pihak pelaksana kita kenalan denda, dikarenakan pihak pelaksana masih sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya dan tidak ada adendum dikarenakan sudah habis tahun. Namun pekerjaan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Februari nanti,” kata Heri Handoko, Selasa (3/01/2023).

Dirinya juga menjelaskan kendala yang dihadapi pada saat pekerjaan tersebut dikarenakan juga faktor cuaca.
“Apabila ponton bisa lewat maka material juga bisa segera disuplai ke lokasi. Kita tahu juga dalam beberapa bulan ini sudah sering terjadi banjir, di daerah Tanjung. Selain itu, jalan untuk mengangkut material di jalan Tanjung juga sedang di perbaiki agar pengangkutan material bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.

“Sedangkan untuk pembayaran sisa pekerjaan di akhir tahun 2023. Sebab kalau kita putuskan kontraknya juga banyak yang dirugikan terutama masyarakat, dan apalagi ini dananya bersifat dana pinjaman,” pungkasnya.

  • Bagikan