Pasca Pelarian Panjang, Pembobol SDN 26 Desa Tebang Kacang Berhasil Diringkus

  • Bagikan
Inilah sosok pria berinisial RH alias Uwin (35) yang merupakan warga Dusun Wonosari. Dirinya menjadi DPO akibat kasus pencurian di Sekolah Dasar Negeri 26, Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Suaraindo.id – Seorang pria berinisial RH (35) berhasil diamankan Tim Joker Polsek Sungai Ray. Akibat pencurian barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri 26 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, beberapa waktu lalu. RH terpaksa diamankan karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan, RH adalah DPO dari kasus pencurian SDN 26 Desa Tembang Kacang Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diawali tertangkapnya AH pada 24 Januari 2023 oleh Tim Joker di rumahnya.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat, 19 Mei 2023, RH Als Uwin berhasil ditangkap Tim Joker di rumahnya tanpa perlawanan setelah pelarian panjang yang dilakukan oleh pelaku, ungkap Hasiholan, saat dikonfirmasi Rabu (24/5/23).

Hasiholan menerangkan, barang-barang yang diambil oleh keempat tersangka antara lain 100 batang kayu belian yang dilepas dengan membuka baut, yang digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah, 50 batang kayu lokal bekas dan 120 lembar seng bekas yang sebelumnya disimpan di dalam perpustakaan sekolah.

” Total kerugian yang dialami oleh SDN 26 Desa Tebang Kacang mencapai Rp 19.950.000,” tuturnya.

Saat ini RH Als Uwin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

  • Bagikan