Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

  • Bagikan
Ditreskrimsus Polda Sumsel saat Konfersi Pers (SuaraIndo.Id/Nisa)

SuaraIndo.Id – Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tujuh orang tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan, Selasa (22/8/2023) lalu.

Tujuh tersangka tersebut, diantaranya AR (21) sebagai sopir, AU (53) sebagai operator SPBU, CA (27) operator SPBU, MH (43) sebagai sopir, SG sebagai sopir, BD (56) sebagai pemilik mobil, dan MK (47) sebagai pengawas SPBU.

 

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kasus ini terungkap dari adanya kerja sama masyarakat yang melaporkan mengenai adanya kendaran yang berulang kali mengisi BBM di SPBU di Jalan Raya Pulau Beringin Desa Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

“Mendapati informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan, lalu melihat tersangka MH dan AR sedang melakukan pengisian secara berulang di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Yudha, Kamis (24/08/23).

Kemudian, anggota menghampiri kedua tersangka. “Saat anggota kami mendekati tersangka MH dan AR, anggota menemukan di dalam mobil terdapat tangki yang sudah dimodifikasi,” ujar Yudha.

Berdasarkan pengakuan tersangka MH, mereka melakukan kegiatan itu atas perintah BD dan barcode pengisian BBM ada di rekan tersangka SG.

“Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah BD, dia pun mengakui bahwa dirinya memerintahkan tersangka MH dan AR mengisi BBM subsidi secara berulang di SPBU tersebut,” ungkap Yudha.

Dikatakan Yudha, bahwa BBM yang sudah diisi di SPBU akan diantar ke rumah BD untuk dijual eceran seharga Rp 8.000 per liter.

“Untuk satu liter Solar dibeli tersangka MH dan AR seharga Rp 6.800 dan akan dijual eceran dengan harga Rp 8.000 per liter. Jadi untuk satu liter BBM tersangka BD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.200,” terang Yudha.

Menurut Yudha, dalam satu hari tersangka MH dan AR mengisi BBM sebanyak 1 ton atau 1000 liter. “Aktivitas ini (penyalahgunaan BBM Subsidi) sudah berlangsung selama satu tahun,” jelas Yudha.

Selain tujuh tersangka, anggota juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil merek Isuzu Panther nopol BG 1580 PH, tangki besi kotak yang sudah termodifikasi kapasitas 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 291 liter.

Kemudian satu unit mobil merek Mitsubishi L300 dengan BG 1496 FW beserta tangki besi kotak yang sudah termodifikasi. Dengan kapasitas 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 291 liter.

Selanjutnya, satu unit mobil merek NKR 66 nopol BG 4130 MF beserta tangki besi kotak yang sudah termodifikasi. Dengan kapasitas 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 160 liter.

Dan lima lembar kode barcode my pertamina nota catatan pengisian solar.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutur Yudha.

Barang bukti yang disita yaitu 1 unit atau merk Isuzu Panther, 1 unit mobil merk Mitsubishi L300, dan 1 unit mobil merk NKR 66.

Semua mobil yang disita sudah dimodifikasi, didalamnya ada tangki berukuran 300 liter, kemudian 5 lembat barcode MyPertamina dan nota catatan pengisian BBM.

“Pasal yang kita disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja” beber dia.

  • Bagikan